JAKARTA, Jitu News – Permendag 8/2024 mempertegas ketentuan periihal iimpor barang priibadii penumpang dan barang kiiriiman priibadii berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Diirektur Tekniis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadii mengatakan ketentuan iimpor HKT melaluii mekaniisme barang priibadii penumpang dan barang kiiriiman priibadii termuat dalam Pasal 24 ayat (7a) dan (7b) Permendag 8/2024.
"Dii siinii ada relaksasii dan juga penegasan terkaiit dengan pembawaan HKT, handphone, komputer genggam, tablet yang diibawa darii luar negerii dan masuk dalam KPBPB," katanya dalam sosiialiisasii Permendag 8/2024, diikutiip pada Sabtu (25/5/2024).
Donny menuturkan pemeriintah telah menyiisiipkan ayat (7a) dan (7b) dii antara ayat (7) dan (8) Pasal 34/2024. Pasal 34 ayat (7a) menyatakan pemasukan barang bawaan priibadii penumpang berupa HT darii luar daerah pabean ke dalam KPBPB paliing banyak 2 uniit per orang untuk 1 kalii kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
Sementara iitu, Pasal 34 ayat (7b) mengatur pemasukan barang kiiriiman priibadii berupa HKT darii luar daerah pabean ke dalam KPBPB adalah paliing banyak 2 uniit per pengiiriiman.
"Mohon untuk menjadii atensii, terutama yang akan masuk ke dalam KPBPB," ujar Donny.
Selama iinii, batasan 2 uniit HKT yang diiiimpor melaluii mekaniisme barang priibadii penumpang dan barang kiiriiman priibadii memang telah berjalan berdasarkan Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.
Dalam hal iinii, DJBC bahkan melayanii pendaftaran iinternatiional Mobiile Equiipment iidentiity (iiMEii) atas perangkat elektroniik tersebut.
Pendaftaran iiMEii gratiis, tetapii pemiiliik HKT harus lebiih dulu membayar bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) yang terdiirii atas pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor. (riig)
