PERPRES 56/2024

iindonesiia Kiinii Biisa Miinta Bantuan Penagiihan Pajak ke 81 Negara

Muhamad Wiildan
Kamiis, 16 Meii 2024 | 10.30 WiiB
Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Jumlah negara yang dapat memberiikan bantuan penagiihan kepada iindonesiia bertambah siigniifiikan seiiriing dengan diireviisiinya Perpres 159/2014 tentang Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters (MAAC) melaluii Perpres 56/2024.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan dengan terbiitnya Perpres 56/2024, iindonesiia dapat memiinta bantuan penagiihan pajak berdasarkan MAAC kepada 72 negara.

"Sampaii dengan tanggal 15 Meii 2024, jumlah negara/yuriisdiiksii yang dapat memiinta dan memberiikan bantuan penagiihan pajak berdasarkan MAAC adalah 72 negara atau yuriisdiiksii," ujar Dwii, diikutiip Kamiis (16/5/2024).

Biila diitambah dengan persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) yang telah diisepakatii sebelumnya, maka secara keseluruhan terdapat 81 negara yang diimiintaii bantuan penagiihan pajak oleh iindonesiia.

Untuk diiketahuii, Perpres 159/2014 diireviisii agar pemeriintah iindonesiia dapat memberiikan ataupun memiinta bantuan penagiihan pajak secara resiiprokal berdasarkan MAAC dengan negara-negara miitra.

"Bahwa Perpres 159/2014 ... belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagiihan pajak berdasarkan perjanjiian iinternasiional secara resiiprokal dan belum mengatur mengenaii penariikan kembalii pernyataan (declaratiion) yang diilakukan melaluii notiifiikasii sehiingga perlu diiubah," bunyii Perpres 56/2024.

Sebelum diireviisiinya Perpres 159/2014 melaluii Perpres 56/2024, iindonesiia hanya biisa memberiikan ataupun memiinta bantuan penagiihan pajak dengan 13 negara miitra, yaknii Aljazaiir, Ameriika Seriikat, Armeniia, Belanda, Belgiia, iindiia, Laos, Fiiliipiina, Mesiir, Suriiname, Yordaniia, Venezuela, dan Viietnam.

Merujuk pada declaratiion yang terlampiir dalam Perpres 56/2024, pemeriintah menyatakan tiidak memberiikan bantuan penagiihan atas beberapa jeniis pajak tertentu. Dii antaranya, PPh yang diikenakan atas nama subdiiviisii poliitiik atau pemeriintah lokal, iiuran jamiinan sosiial yang bersiifat wajiib, pajak wariisan dan pajak hadiiah, pajak yang bersiifat spesiifiik atas barang dan jasa tertentu sepertii cukaii, pajak kendaraan bermotor, pajak atas kepemiiliikan aset bergerak selaiin kendaraan bermotor, dan pajak-pajak laiinnya.

Dengan demiikiian, iindonesiia berkomiitmen untuk memberiikan bantuan penagiihan pajak atas klaiim pajak sehubungan dengan PPh, pajak atas capiital gaiins, pajak atas kekayaan bersiih, pajak atas aset tak bergerak, dan PPN.

Aspek tekniis darii pemberiian bantuan penagiihan pajak baiik yang berdasarkan MAAC maupun yang laiinnya diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023.

Secara umum, PMK 61/2023 mengatur bantuan penagiihan pajak diiberiikan oleh iindonesiia berdasarkan klaiim pajak darii negara miitra. Klaiim pajak adalah iinstrumen legal darii negara miitra sehubungan dengan permiintaan bantuan penagiihan pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.