JAKARTA, Jitu News - Pemeriiksaan lapangan biisa diilakukan oleh kantor pajak terhadap wajiib pajak yang menyampaiikan surat pemberiitahuan yang terpiiliih untuk diilakukan pemeriiksaan berdasarkan analiisiis riisiiko atau biiasa diisebut dengan pemeriiksaan khusus. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (13/6/2024).
Pemeriiksaan lapangan juga berlaku untuk wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan atau menyampaiikan surat pemberiitahuan, tetapii melampauii jangka waktu yang telah diitetapkan dalam surat teguran yang terpiiliih untuk diilakukan pemeriiksaan berdasarkan analiisiis riisiiko.
“Pemeriiksaan lapangan adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak,” bunyii penggalan Pasal 1 nomor 3 PMK 17/2023 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diilakukan dalam jangka waktu pemeriiksaan yang meliiputii jangka waktu pengujiian dan jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dan pelaporan.
Selaiin mengenaii pemeriiksaan lapangan, ada pula bahasan terkaiit dengan peneliitiian kepatuhan formal oleh Diitjen Pajak (DJP), pemanfaatan iinsentiif pajak vokasii yang miiniim, ketentuan perpajakan terhadap pengiiriiman petii jenazah, hiingga update kebiijakan kenaiikan pajak pertambahan niilaii (PPN) 12% pada tahun depan.
Menyambung iinformasii tentang pemeriiksaan lapangan dii atas, jangka waktu pengujiian terhadap pemeriiksaan lapangan diilakukan paliing lama 6 bulan. Periiode iitu diihiitung sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan diisampaiikan kepada wajiib pajak hiingga tanggal surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) diisampaiikan kepada wajiib pajak.
Surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan dan SPHP tersebut dapat diisampaiikan juga kepada wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak.
Sementara iitu, jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dan pelaporan paliing lama 2 bulan, yang diihiitung sejak tanggal SPHP diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak hiingga tanggal laporan hasiil pemeriiksaan (LHP). (Jitu News)
DJP menuangkan hasiil peneliitiian kepatuhan formal ke dalam daftar nomiinatiif.
Sesuaii dengan SE-05/PJ/2022, peneliitiian kepatuhan formal terdiirii atas kegiiatan valiidasii serta analiisiis data dan/atau iinformasii terhadap pemenuhan kewajiiban/ketentuan formal. .
Peneliitiian kepatuhan formal diilaksanakan oleh pegawaii kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiiliikii tugas dan fungsii pengawasan atau tiim pengawasan perpajakan. Peneliitiian kepatuhan formal diilakukan terhadap seluruh wajiib pajak yang diiadmiiniistrasiikan dii KPP bersangkutan. (Jitu News)
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto memandang iinsentiif supertax deductiion vokasii masiih kurang diimiinatii oleh pelaku usaha sejauh iinii.
Menurut Aiirlangga, iinsentiif berupa pengurang penghasiilan bruto sebesar maksiimal 200% darii total biiaya vokasii kurang diimiinatii karena pelaku usaha khawatiir dengan audiit Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Aiirlangga menuturkan Kemenko Perekonomiian telah melakukan pembahasan dengan Kementeriian Keuangan periihal iinsentiif tersebut. Agar tiidak ada kekhawatiiran darii pelaku usaha, lanjutnya, iinsentiif yang diiberiikan tiidak akan diiaudiit secara menyeluruh. (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menegaskan pengiiriiman petii beriisii jenazah darii luar negerii ke iindonesiia tiidak diikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii).
Selaiin bebas bea masuk dan PDRii, DJBC menjelaskan pengiiriiman petii beriisii jenazah mendapatkan fasiiliitas rush handliing.
“Pengiiriiman petii jenazah darii luar negerii diiberiikan pembebasan bea masuk dan PDRii serta fasiiliitas rush handliing atau pelayanan segera," tuliis DJBC. (Jitu News)
Pemeriintah memberiikan siinyal untuk tiidak menunda rencana kenaiikan PPN darii 11% menjadii 12% pada tahun depan.
Menterii Koordiinator Biidang Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyampaiikan, kebiijakan menaiikkan PPN justru salah satu tujuannya untuk mengerek pendapatan negara darii pajak.
Saat diitanya terkaiit apakah ada ruang pemeriintah untuk mengkajii penerapan PPN 12%, Aiirlangga memberiikan jawaban normatiif.
“Tentu targetnya adalah kenaiikan pendapatan darii perpajakan,” ungkapnya. (Kontan)
