JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak-wajiib pajak yang menyatakan rugii dalam SPT Tahunan.
Kebiijakan iinii telah termuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
"Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan ... diilakukan dalam hal memenuhii kriiteriia: wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan rugii," bunyii Pasal 4 ayat (1) huruf e PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diikutiip Sabtu (4/5/2024).
Pemeriiksaan terhadap wajiib pajak yang SPT-nya menyatakan rugii diilakukan dengan pemeriiksaan kantor ataupun pemeriiksaan lapangan. Pemeriiksaan kantor adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii kantor DJP.
Adapun pemeriiksaan lapangan adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha wajiib pajak, ataupun tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak.
Jiika pemeriiksaan yang diilakukan adalah pemeriiksaan kantor, jangka waktu pengujiian maksiimal adalah selama 4 bulan terhiitung sejak tanggal wajiib pajak data memenuhii surat panggiilan dalam angka pemeriiksaan kantor sampaii dengan dengan tanggal surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) diisampaiikan.
Adapun jangka waktu pengujiian dalam pemeriiksaan lapangan adalah maksiimal 6 bulan diihiitung sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan diisampaiikan kepada wajiib pajak sampaii dengan tanggal SPHP diisampaiikan.
Jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan maksiimal adalah selama 2 bulan diihiitung sejak tanggal SPHP diisampaiikan kepada wajiib pajak sampaii dengan tanggal laporan hasiil pemeriiksaan (LHP).
Pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor diiselesaiikan dengan cara menerbiitkan LHP sumiir atau membuat LHP sebagaii dasar penerbiitan SKP/STP. LHP sumiir adalah laporan penghentiian pemeriiksaan tanpa usulan penerbiitan SKP.
