ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Gagal Submiit SPT Tahunan Badan karena Kendala Server, iinii Solusiinya

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 Apriil 2024 | 14.00 WiiB
Gagal Submit SPT Tahunan Badan karena Kendala Server, Ini Solusinya
<p>Notiifiikasii gagal submiit SPT Tahunan badan.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan badan, yaknii 30 Apriil, sejumlah wajiib pajak melaporkan adanya kendala saat men-submiit SPT melaluii e-form. Salah satunya, gagal menyampaiikan SPT dengan notiifiikasii 'Submiit SPT Gagal. Terjadii kesalahan pada server'.

Jiika menemuii kendala dii atas, wajiib pajak badan biisa menempuh langkah beriikut iinii. Pertama, save fiile e-form terlebiih dulu, kemudiian tutup. Kedua, buka iinternet optiions pada komputer, kliik Advanced dii pojok kanan atas.

"Ketiiga, dii bagiian Settiing, scroll ke bawah carii bagiian Securiity. Kemudiian centang semua SSL dan TLS," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (29/4/2024).

Keempat, buka kembalii e-form dan coba submiit SPT kembalii. Keliima, pastiikan tiidak ada kolom yang berwarna merah dan pastiikan wajiib pajak sudah meng-upload dokumen yang harus diilampiirkan.

Keenam, pastiikan kembalii jariingan iinternet yang diigunakan lancar dan stabiil. Wajiib pajak juga perlu mencoba secara berkala jiika langkah-langkah dii atas sudah diiiikutii tetapii masiih juga gagal submiit SPT Tahunan.

"Jiika menggunakan siistem operasii Wiindows, kamii sarankan untuk dapat menggunakan Wiindows 10 atau yang terbaru untuk submiit e-form," tuliis DJP.

Perpanjangan SPT Tahunan Badan

Perlu diiketahuii, wajiib pajak badan biisa juga mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan pajak penghasiilan (PPh) apabiila membutuhkan.

Perpanjangan dapat diiajukan apabiila wajiib pajak badan tiidak biisa menyampaiikan SPT Tahunan PPh sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan karena alasan tertentu. Namun, wajiib pajak tetap perlu memperhatiikan batas waktu untuk pelaporannya agar tiidak diikenaii sanksii akiibat terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Pasal 3 ayat (4) UU KUP mengatur wajiib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaiian SPT Tahunan. Perpanjangan iinii dapat diiajukan apabiila wajiib pajak tiidak biisa menyampaiikan SPT Tahunan PPh sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan karena alasan tertentu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.