JAKARTA, Jitu News – Karyawatii kawiin dapat memperoleh tambahan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) darii status kawiin dan tanggungan keluarga sepenuhnya jiika suamii-iistrii gabung NPWP dan suamiinya tiidak memiiliikii penghasiilan.
Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons pertanyaan darii warganet yang mengaku suamiinya tiidak lagii bekerja karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun tambahan PTKP untuk karyawatii kawiin tersebut diiatur dalam PER-16/PJ/2016.
“Apabiila karyawatii kawiin iingiin memperoleh PTKP Kawiin dan tanggungan sepenuhnya, harus punya suket tertuliis darii pemda setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suamiinya tiidak meneriima penghasiilan,” sebut Kriing Pajak, Kamiis (25/4/2024).
Untuk karyawatii tiidak kawiin, ketentuan yang berlaku adalah sebesar PTKP untuk diiriinya sendiirii diitambah PTKP untuk keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya. Sesuaii dengan Pasal 11 ayat (1) PER-16/PJ/2016, besaran PTKP per tahun adalah sebagaii beriikut:
Sementara iitu, PTKP per bulan yang diigunakan untuk menghiitung penghasiilan kena pajak bukan pegawaii iialah PTKP per tahun diibagii 12, yaknii sebagaii beriikut:
“Besarnya PTKP diitentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender,” bunyii Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016.
Penentuan besaran PTKP tersebut diikecualiikan untuk pegawaii yang baru datang dan menetap dii iindonesiia dalam bagiian tahun kalender. Untuk pegawaii iinii, PTKP diitentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan darii bagiian tahun kalender yang bersangkutan. (riig)
