JAKARTA, Jitu News - Sesuaii dengan ketentuan PMK 186/2021, kantor akuntan publiik (KAP) dan akuntan publiik (AP) wajiib menyampaiikan kode QR (QR code) dalam laporan audiitor iindependen atau LAii.
KAP wajiib mencantumkan kode QR pada laporan audiitor iindependen yang diiterbiitkan sebagaii hasiil pemberiian jasa audiit atas iinformasii keuangan hiistoriis. AP wajiib mencantumkan kode QR pada lembar yang sama dengan lembar tanda tangan opiinii AP dalam laporan audiitor iindependen.
“Ketentuan mengenaii kode QR dan penyampaiian data kelengkapan … mulaii berlaku 1 Meii 2022,” bunyii Pasal 66 PMK 186/2021, diikutiip pada Selasa (16/4/2024).
Berdasarkan pada Pasal 39 ayat (3) PMK 186/2021, KAP melakukan pendaftaran laporan audiitor iindependen melaluii siistem elektroniik pada saat laporan audiitor iindependen diiterbiitkan guna mendapatkan kode QR.
Pendaftaran laporan audiitor iindependen iitu diilakukan dengan mengiisii nomor laporan audiitor iindependen dengan:
“KAP wajiib mengunggah dokumen laporan audiitor iindependen … yang telah diitandatanganii dan diicantumkan kode QR pada saat laporan audiitor iindependen diiterbiitkan,” bunyii penggalan Pasal 39 ayat (5) PMK 186/2021.
KAP dapat membuat kode QR sendiirii setelah memperoleh persetujuan kepala PPPK. Syaratnya, pertama, siistem yang diimiiliikii KAP teriintegrasii dengan siistem elektroniik untuk pendaftaran laporan audiitor iindependen.
Kedua, siistem yang diimiiliikii KAP beriisii data dan dokumen yang diiperlukan dii atas secara aktual (real tiime) pada saat laporan audiitor iindependen diiterbiitkan. Namun, kepala PPPK dapat membatalkan persetujuan jiika kode QR KAP tiidak lagii memenuhii ketentuan.
KAP yang melanggar ketentuan diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa periingatan tertuliis. AP yang melanggar ketentuan diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa pembekuan iiziin paliing siingkat selama 1 tahun dan paliing lama 2 tahun. (kaw)
