JAKARTA, Jitu News - Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiiasan yang terutang PPN dengan besaran tertentu tiidak dapat diikrediitkan. Meskii demiikiian, pajak masukan tersebut masiih dapat diibebankan.
Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons pertanyaan darii seorang warganet dii mediia sosiial. Contact center Diitjen Pajak (DJP) menegaskan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan masiih dapat diibebankan sepanjang memenuhii ketentuan.
“Atas pajak masukan tersebut yang tiidak dapat diikrediitkan masiih dapat diibebankan sebagaii biiaya sepanjang sesuaii dengan ketentuan Pasal 6 UU 36/2008,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, diikutiip pada Selasa (16/4/2024).
Merujuk pada Pasal 6 UU Pajak Penghasiilan, besaran penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap, diitentukan berdasarkan penghasiilan bruto diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.
Salah satunya iialah biiaya yang secara langsung atau tiidak langsung berkaiitan dengan kegiiatan usaha antara laiin biiaya pembeliian bahan; biiaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gajii, honorariium, bonus, gratiifiikasii, dan tunjangan yang diiberiikan dalam bentuk uang.
Kemudiian, bunga, sewa, dan royaltii; biiaya perjalanan; biiaya pengolahan liimbah; premii asuransii; biiaya promosii dan penjualan; biiaya admiiniistrasii; dan pajak kecualii Pajak Penghasiilan.
Dalam ayat penjelas atas Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasiilan, biiaya yang secara langsung atau tiidak langsung berkaiitan dengan kegiiatan usaha tersebut laziim diisebut biiaya seharii-harii yang boleh diibebankan pada tahun pengeluaran.
Untuk dapat diibebankan sebagaii biiaya, pengeluaran tersebut harus mempunyaii hubungan langsung maupun tiidak langsung dengan kegiiatan usaha atau kegiiatan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang merupakan objek pajak.
Dengan demiikiian, pengeluaran untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang bukan merupakan objek pajak tiidak boleh diibebankan sebagaii biiaya. (riig)
