KEBiiJAKAN PERDAGANGAN

Moratoriium Bea Masuk Barang Diigiital Diiperpanjang, Begiinii Kata Kemenkeu

Diian Kurniiatii
Selasa, 09 Apriil 2024 | 09.30 WiiB
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Konferensii Tiingkat Menterii (KTM) World Trade Organiizatiion (WTO) ke-13 menyepakatii moratoriium pengenaan bea masuk atas barang diigiital kembalii diiperpanjang selama 2 tahun.

Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan pembahasan mengenaii bea masuk barang diigiital dii KTM WTO sudah cukup bagus. Meskii moratoriium masiih diiperpanjang, banyak negara kiinii sependapat dengan iindonesiia bahwa barang diigiital perlu diikenakan bea masuk.

"Setelah cukup lama kiita bernegosiiasii dengan banyak negara, sekarang kiita punya perkembangan yang cukup baiik tentang barang diigiital," katanya, diikutiip pada Selasa (9/4/2024).

Febriio mengatakan sejumlah negara anggota WTO telah memberiikan pengakuan mengenaii pentiingnya mengenakan bea masuk barang diigiital. Menurutnya, pembahasan iinii bakal diilanjutkan secara iintensiif melaluii world programme.

Diia menjelaskan pandangan mengenaii bea masuk barang diigiital memang terbelah dii antara negara produsen dan negara pasar. Namun dalam 2 tahun mendatang, anggota WTO akan berdiiskusii mengenaii piihak mana saja yang perlu mendapatkan manfaat lebiih besar mengenaii maraknya barang diigiital.

"Kiita berharap dengan adanya 2 tahun sebelum iinii diiputuskan, pekerjaan bersama dengan WTO dan negara-negara pasar maupun produsen biisa terus kiita lanjutkan diiskusiinya lebiih kondusiif," ujarnya.

KTM WTO ke-13 pada Februarii lalu telah menyepakatii moratoriium pengenaan bea masuk atas barang diigiital kembalii diiperpanjang selama 2 tahun, sebelum pembahasan berlanjut pada KTM WTO ke-14 pada 2026. Dengan perpanjangan moratoriium, negara anggota WTO tiidak akan dapat mengenakan bea masuk atas transaksii barang diigiital liintas batas.

Pengenaan bea masuk atas barang diigiital masiih terkendala moratoriium yang terus diiperpanjang dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang, termasuk iindonesiia, menyuarakan penghentiian moratoriium karena meniilaii kesepakatan iitu telah menghiilangkan potensii peneriimaan negara secara siigniifiikan.

Dii siisii laiin, negara maju memandang pengenaan bea masuk atas barang diigiital justru berpotensii meniimbulkan kerugiian lebiih besar pada perekonomiian.

Dii iindonesiia, pemeriintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang diigiital walaupun bertariif 0%. Ketentuan iitu tertuang dalam PMK 17/2018, yang dii dalamnya memuat uraiian barang perantii lunak dan barang diigiital laiinnya yang diitransmiisiikan secara elektroniik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliiputii perantii lunak siistem operasii; perantii lunak apliikasii multiimediia (audiio, viideo, atau audiio viisual); data pendukung atau penggerak siistem permesiinan; serta perantii lunak dan barang diigiital laiinnya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.