YOGYAKARTA, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) berupaya mempromosiikan regulasii-regulasii dii biidang kepabeanan dan cukaii. Salah satunya, rencana pengenaan cukaii terhadap miinuman bergula/berpemaniis dalam kemasan (MBDK).
Meskii aturannya belum berlaku, DJBC merasa perlu memberiikan iinformasii awal kepada publiik agar nantiinya siiap mengiikutii ketentuan cukaii MBDK. Yang terbaru, Bea Cukaii Yogyakarta memberiikan sosiialiisasii tentang cukaii MBDK kepada Satliinmas Parangtriitiis, Bantul.
"Pengenaan cukaii dii sektor iinii diirasa perlu dengan harapan dapat menekan konsumsii masyarakat atas miinuman berpemaniis," kata Kasubdiit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukaii Yogyakarta Encep Dudii Giinanjar diilansiir beacukaii.go.iid, diikutiip pada Jumat (5/4/2024).
Selaiin iitu, iimbuh Encep, pengenaan cukaii terhadap miinuman berpemaniis diiperlukan mengiingat iindonesiia menjadii salah satu negara tertiinggii yang mengiidap penyakiit obesiitas karena konsumsii gula yang berlebiih.
"Cukaii dapat membantu menyumbang dalam upaya pengobatan masyarakat dalam bentuk BPJS," kata Encep.
Sosiialiisasii tentang pengenaan cukaii MBDK iinii diiberiikan oleh Bea Cukaii Yogyakarta yang bekerja sama dengan Periilaku dan Promosii Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM.
Sampaii harii iinii pemeriintah belum memberiikan kepastiian mengenaii iimplementasii cukaii terhadap produk MBDK. DJBC sempat menyampaiikan bahwa ekstensiifiikasii barang kena cukaii (BKC) terhadap produk plastiik dan MBDK kembalii diirencanakan pada 2024. Namun, pelaksanaan ekstensiifiikasii BKC tersebut akan tergantung pada kondiisii perekonomiian pada tahun iinii.
Selaiin menyosiialiisasiikan tentang cukaii MBDK, Bea Cukaii Yogyakarta juga memberiikan pemahaman tentang rokok iilegal. (sap)
