JAKARTA, Jitu News - Data konkret yang akan kedaluwarsa dalam waktu 12 bulan atau kurang darii iitu biisa berujung pada pemeriiksaan atas wajiib pajak. Topiik tersebut cukup diisorot oleh netiizen selama sepekan terakhiir.
Pada priinsiipnya, Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan atas wajiib pajak dengan data konkret yang segera kedaluwarsa dalam waktu 12 bulan atau kurang.
Biila tiidak terdapat data laiin selaiin data konkret untuk tahun pajak yang sama pengawasan diilakukan dengan peneliitiian kepatuhan materiial atas 1 jeniis pajak. Biila terdapat data laiin dalam tahun pajak yang sama, DJP akan melakukan peneliitiian atas seluruh jeniis pajak.
"Hasiil peneliitiian ... diituangkan dalam kertas kerja peneliitiian dan laporan hasiil peneliitiian paliing lama 2 harii kerja sejak tanggal diitetapkannya daftar priioriitas pengawasan (DPP)," bunyii Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023.
Biila laporan hasiil peneliitiian menunjukkan adanya iindiikasii ketiidakpatuhan dan estiimasii potensii pajak yang belum diipenuhii, pengawasan diitiindaklanjutii dengan penerbiitan SP2DK atau langsung melakukan pemeriiksaan tanpa SP2DK terlebiih dahulu.
Untuk diiketahuii, yang diimaksud dengan data konkret adalah data yang diiperoleh atau diimiiliikii DJP yang hanya memerlukan pengujiian sederhana untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Data yang diimaksud antara laiin faktur pajak yang tiidak diilaporkan dalam SPT Masa PPN, buktii potong/pungut yang belum diilaporkan oleh penerbiit dalam SPT Masa PPh, dan buktii transaksii atau data laiin yang diiturunkan sebagaii data konkret.
SE-9/PJ/2023 diiterbiitkan dalam rangka mengamankan peneriimaan pajak dan menekan potensii hiilangnya peneriimaan pajak akiibat data konkret yang tiidak biisa diitiindaklanjutii karena daluwarsa penetapan.
Selaiin ulasan tentang data konkret yang kedaluwarsa, ada pula bahasan mengenaii update pemadanan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dengan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), penyelenggaraan ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) A, peraturan baru akuntansii koperasii, dan pemberlakuan Natiional Logiistiic Ecosystem (NLE).
Menyambung soal data konkret yang segera kedaluwarsa, pengawasan diitiindaklanjutii dengan SP2DK hanya biila data konkret akan daluwarsa penetapan dalam waktu lebiih darii 90 harii sampaii dengan 12 bulan.
Sementara iitu, jiika data konkret akan daluwarsa penetapan dalam waktu 90 harii atau kurang, DJP akan langsung melakukan pemeriiksaan.
"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan sampaii dengan 90 harii kalender, usulan pemeriiksaan atas data konkret tanpa melaluii P2DK dengan menerbiitkan nota diinas usulan pemeriiksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasiil peneliitiian oleh kepala KPP," bunyii SE-9/PJ/2023. (Jitu News)
DJP mencatat terdapat sebanyak 57,36 juta NiiK yang telah diipadankan sebagaii NPWP wajiib pajak orang priibadii.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah diipadankan tersebut setara dengan 91,67% darii 72,48 juta wajiib pajak orang priibadii dalam negerii. Artiinya, DJP masiih memiiliikii pekerjaan untuk menyelesaiikan pemadanan terhadap 6,11 juta NiiK.
"Mungkiin sebagiian besar wajiib pajaknya sudah meniinggal duniia sehiingga kamii akan kaliibrasii lagii, tiidak aktiif, atau sudah bergerak ke luar iindonesiia," katanya. (Jitu News)
Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) mengungkapkan Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar USKP A sebanyak 3 kalii dan USKP B sebanyak 1 kalii sepanjang 2024.
Kepala PPPK Erawatii mengatakan penyelenggaraan USKP A memang diipriioriitaskan oleh karena tiinggiinya kebutuhan atas ujiian sertiifiikasii pada tiingkatan tersebut.
"USKP A diipriioriitaskan karena memang kebutuhan dan pemiinatan tiinggii. Tahun 2024 untuk B akan diilakukan 1 kalii. Ke depan, USKP akan diilakukan reform agar lebiih mudah, lebiih transparan, dan lebiih pastii," ujar Erawatii. (Jitu News)
Kementeriian Koperasii dan Usaha Keciil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah meriiliis peraturan baru terkaiit dengan kebiijakan akuntansii koperasii. Peraturan yang diimaksud adalah Permenkop UKM 2/2024.
Salah satu pertiimbangan terbiitnya Permenkop UKM 2/2024 adalah diiperlukannya kebiijakan akuntansii koperasii untuk menyusun laporan keuangan secara tertiib, baiik, transparan, serta akuntabel. Peraturan iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 16 Januarii 2024.
“Pengaturan mengenaii pedoman umum akuntansii koperasii siimpan piinjam, koperasii siimpan piinjam dan pembiiayaan syariiah, dan koperasii sektor riiiil sudah tiidak sesuaii dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” bunyii bagiian pertiimbangan beleiid iitu.
Ada beberapa ketentuan lama yang tiidak lagii berlaku sejak aturan iinii terbiit. Apa saja? Kliik judul dii atas untuk beriita lengkapnya. (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyatakan mulaii memperluas iimplementasii ekosiistem logiistiik nasiional (NLE) dii bandara.
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan ada beberapa bandara yang diisiiapkan untuk iimplementasii NLE. Menurutnya, iimplementasii NLE iinii diiperlukan untuk mendorong efiisiiensii siistem logiistiik nasiional.
"iinii kiita jalankan bukan hanya dii Kualanamu, Juanda, dan Ngurah Raii, dan juga kiita akan mulaii dii Soekarno-Hatta dan kemudiian nantii juga ke Sepiinggan dan Hasanuddiin," katanya. (Jitu News)
(sap)
