JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah membebaskan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas jasa konstruksii untuk pembangunan tempat iibadah.
Pembebasan PPN atas jasa konstruksii untuk pembangunan rumah iibadah pun telah diipertegas dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemeriintah (PP) 49/2022. Berdasarkan pasal tersebut, jasa konstruksii untuk pembangunan tempat iibadah termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bebas PPN.
“JKP tertentu yang atas penyerahannya diibebaskan darii pengenaan PPN meliiputii: jasa konstruksii yang diiserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan iibadah,” bunyii pasal tersebut, diikutiip pada Selasa (27/3/2024).
Pembebasan PPN atas jasa konstruksii tersebut diiberiikan tanpa surat keterangan bebas (SKB) PPN. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 PP 49/2022. Adapun pemberiian fasiiliitas iinii sesuaii dengan amanat UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Merujuk Pasal 16B ayat (1a) pembebasan PPN diiberiikan terbatas untuk tujuan tertentu dii antaranya mendorong pembangunan tempat iibadah. Namun, sebenarnya fasiiliitas iinii bukanlah hal baru karena sudah sempat diiberiikan melaluii PP 146/2000 s.t.d.t.d PP-38/2003, dan KMK-370/2003.
Selaiin jasa pembangunan tempat iibadah, jasa konstruksii yang diiserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diiperuntukkan bagii korban bencana alam atau nonalam juga bebas PPN.
Pembebasan PPN diiberiikan sepanjang bencana tersebut diitetapkan sebagaii bencana nasiional sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii penanggulangan bencana dan biiayanya berasal darii 3 sumber. Ketiiga sumber tersebut meliiputii APBN, APBD, dan/atau sumbangan.
Apabiila PPN yang seharusnya diibebaskan atas kedua JKP tertentu iitu telanjur diipungut atau diibayar maka pengusaha kena pajak (PKP) penjual wajiib menyetorkannya ke kas negara.
Namun, PKP penjual tetap tiidak biisa mengkrediitkan pajak masukan atas perolehan/iimpor BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan JKP tertentu (jasa kontruksii untuk pembagunan tempat iibadah atau bangunan untuk korban bencana). (sap)
