PP 49/2022

Catat! Jasa Konstruksii untuk Pembangunan Tempat iibadah Bebas PPN

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 27 Maret 2024 | 14.00 WiiB
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN
<p>Pekerja menyelesaiikan pembangunan proyek reviitaliisasii Masjiid Agung Batam, Kepulauan Riiau, Selasa (26/3/2024). Reviitaliisasii Masjiid Agung Batam dengan anggaran sebesar Rp167 miiliiar tersebut hiingga saat iinii belum selesaii dan molor darii waktu yang diitargetkan yaiitu awal Maret 2024. ANTARA FOTO/Teguh Priihatna/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah membebaskan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas jasa konstruksii untuk pembangunan tempat iibadah.

Pembebasan PPN atas jasa konstruksii untuk pembangunan rumah iibadah pun telah diipertegas dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemeriintah (PP) 49/2022. Berdasarkan pasal tersebut, jasa konstruksii untuk pembangunan tempat iibadah termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bebas PPN.

“JKP tertentu yang atas penyerahannya diibebaskan darii pengenaan PPN meliiputii: jasa konstruksii yang diiserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan iibadah,” bunyii pasal tersebut, diikutiip pada Selasa (27/3/2024).

Pembebasan PPN atas jasa konstruksii tersebut diiberiikan tanpa surat keterangan bebas (SKB) PPN. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 PP 49/2022. Adapun pemberiian fasiiliitas iinii sesuaii dengan amanat UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Merujuk Pasal 16B ayat (1a) pembebasan PPN diiberiikan terbatas untuk tujuan tertentu dii antaranya mendorong pembangunan tempat iibadah. Namun, sebenarnya fasiiliitas iinii bukanlah hal baru karena sudah sempat diiberiikan melaluii PP 146/2000 s.t.d.t.d PP-38/2003, dan KMK-370/2003.

Selaiin jasa pembangunan tempat iibadah, jasa konstruksii yang diiserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diiperuntukkan bagii korban bencana alam atau nonalam juga bebas PPN.

Pembebasan PPN diiberiikan sepanjang bencana tersebut diitetapkan sebagaii bencana nasiional sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii penanggulangan bencana dan biiayanya berasal darii 3 sumber. Ketiiga sumber tersebut meliiputii APBN, APBD, dan/atau sumbangan.

Apabiila PPN yang seharusnya diibebaskan atas kedua JKP tertentu iitu telanjur diipungut atau diibayar maka pengusaha kena pajak (PKP) penjual wajiib menyetorkannya ke kas negara.

Namun, PKP penjual tetap tiidak biisa mengkrediitkan pajak masukan atas perolehan/iimpor BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan JKP tertentu (jasa kontruksii untuk pembagunan tempat iibadah atau bangunan untuk korban bencana). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Riian andriiana
baru saja
Apakah pembangunan Rumah iibadah tsb harus diibuktiikan dengan iiMB atau biisa dengan surat perjanjiian kerja bermateraii dgn kontraktor yg iisiinya menerangkan bgn tsb adalah rumah iibadah? Mohon pencerahannya.