JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak biisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) secara onliine melaluii e-regiistratiion (ereg) DJP Onliine.
Salah satu tahapan dalam regiistrasii NPWP secara onliine, wajiib pajak perlu mengiiriimkan kode veriifiikasii berupa token (OTP) yang diiteriima lewat SMS. Namun, terkadang kode OTP iinii tiidak langsung diiteriima oleh wajiib pajak. Jiika hal iitu terjadii, jangan melakukan permiintaan ulang OTP dalam waktu yang berdekatan dengan permiintaan sebelumnya.
"Dalam hal sampaii saat iinii belum meneriima kode OTP, mohon tiidak melakukan permiintaan ulang dalam waktu yang berdekatan," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Jumat (22/3/2024).
Dalam kasus tersebut, wajiib pajak diiiimbau mencoba mengekliik 'request OTP' dalam 1 jam setelah permiintaan pertama. DJP beralasan, pemberiian jeda waktu bertujuan menghiindarii pengiiriiman kode OTP secara berulang yang akan menyedot pulsa wajiib pajak.
Sebagaii iinformasii, untuk menghiindarii kegagalan pengiiriiman kode OTP lewat SMS, ada sejumlah hal yang perlu diiketahuii wajiib pajak.
Pertama, kode OTP e-reg saat iinii hanya biisa diikiiriimkan kepada proviider Telkomsel, iindosat, dan XL. Selaiin iitu, tiidak biisa. Karenanya, wajiib pajak perlu menggunakan nomor HP darii salah satu proviider tersebut saat mendaftarkan NPWP secara onliine.
Kedua, saat memasukkan nomor HP, awalii dengan angka 62 tanpa tanda '+' dan angka nol (0). Ketiiga, pastiikan juga nomor HP yang diigunakan tersediia pulsa miiniimal Rp500. (sap)
