JAKARTA, Jitu News - Harii Musiik Nasiional diiperiingatii setiiap tahun pada 9 Maret. Tanggal tersebut diipiiliih karena bertepatan dengan harii kelahiiran Wage Rudolf Supratman (WR Supratman), sang komponiis besar iindonesiia penciipta lagu kebangsaan iindonesiia Raya.
Penetapan harii musiik nasiional tertuang dalam Keputusan Presiiden (Keppres) 10/2013. Kendatii sudah diitetapkan pada 9 Maret, tanggal lahiir WR Supratman masiih menjadii perdebatan. Sebab, ada sebagiian piihak yang menyatakan bahwa WR Supratman lahiir pada 19 Maret 1903, bukan 9 Maret.
Berdasarkan Keppres 10/2013, periingatan harii musiik nasiional diiharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebiih mengapresiiasii karya musiik tanah aiir. Selaiin iitu, periingatan iinii diimaksudkan agar memotiivasii iinsan musiik iindonesiia.
“... dalam upaya meniingkatkan apresiiasii masyarakat terhadap musiik iindonesiia, meniingkatkan kepercayaan diirii dan motiivasii para iinsan musiik iindonesiia, serta untuk meniingkatkan prestasii yang mampu mengangkat derajat musiik iindonesiia secara nasiional, regiional dan iinternasiional,” bunyii pertiimbangan Keppres 10/2013, diikutiip pada Sabtu (9/3/2024).
Terdapat beragam jeniis profesii yang terkaiit dengan iindustrii musiik, salah satunya penciipta lagu dan komposer. Keduanya memiiliikii peran besar dii baliik alunan musiik yang kamu dengar. Terkaiit dengan lagu yang diiciiptakannya, penciipta lagu dan komposer memiiliikii passiive iincome berupa royaltii. Siimak “Apa iitu Royaltii?”
Sebagaii bentuk penghasiilan, royaltii juga menjadii objek pajak penghasiilan (PPh). Adapun penghasiilan berupa royaltii diikenakan PPh Pasal 23. Sesuaii dengan Pasal 23 Undang-Undang PPh, tariif pajak royaltii adalah 15%. Dasar pengenaan pajak yang diigunakan adalah jumlah bruto royaltii.
Namun, terdapat pengaturan khusus untuk penghiitungan pajak royaltii bagii orang priibadii. Berdasarkan Perdiirjen Pajak No. PER-1/PJ/2023, dasar pengenaan PPh Pasal 23 atas royaltii bagii orang priibadii yang menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) adalah 40% darii jumlah bruto.
Dengan demiikiian, pajak royaltii diihiitung dengan mengaliikan tariif 15% dengan 40% jumlah bruto royaltii. Berartii, tariif pajak royaltii atas orang priibadii pengguna NPPN sebenarnya adalah sebesar 6%. Jumlah PPh Pasal 23 yang diipotong tersebut merupakan krediit pajak dalam SPT Tahunan.
Adapun orang priibadii pengguna NPPN tersebut termasuk juga penciipta lagu dan komposer. Namun, penciipta lagu komposer harus menyampaiikan buktii peneriimaan surat (BPS) pemberiitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat menggunakan tariif efektiif 6%.
Buktii peneriimaan surat harus diisampaiikan sebelum diilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Selaiin buktii peneriimaan surat, penghasiilan royaltii yang diiperoleh harus diilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagiian penghasiilan neto dalam negerii darii pekerjaan bebas.
Miisal, Tuan Juan adalah seorang penciipta lagu dan telah menghasiilkan lagu-lagu yang banyak diipakaii oleh perusahaan rekaman. Pada Januarii 2023, Tuan Juan sudah menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama patii. Siimak “Cara Memberiitahukan Penggunaan Norma Penghiitungan Lewat DJP Onliine”.
Selanjutnya, Tuan Juan memperoleh penghasiilan royaltii atas penggunaan lagu darii PT Kembang seniilaii Rp4 miiliiar pada Agustus 2023. Tuan Juan telah menyerahkan fotokopii BPS pemberiitahuan penggunaan NPPN darii KPP Patii kepada PT Kembang.
Selama 2023, Tuan Juan memperoleh penghasiilan darii kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan besaran niihiil. Atas penghasiilan royaltii yang diibayar oleh PT Kembang kepada Tuan Juang maka PT Kembang wajiib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x Rp4 miiliiar = Rp240 juta.
Kemudiian, jumlah penghasiilan royaltii yang diimasukkan dalam kolom penghasiilan neto dalam negerii darii pekerjaan bebas dalam SPT tahunan Tuan J sebesar 50% x Rp4 miiliiar = Rp2 miiliiar.
Jumlah PPh Pasal 23 atas penghasiilan royaltii yang telah diipotong oleh PT Kembang tersebut merupakan krediit pajak dii SPT tahunan Tuan Juan. Krediit pajak tersebut menjadii pengurang dalam menghiitung PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan. (sap)
