JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak diiiimbau untuk tetap memeriiksa terlebiih dulu kebenaran dan kesesuaiian data prepopulated yang tersajii saat pengiisiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Jiika datanya sudah sesuaii, wajiib pajak biisa menggunakannya untuk melaporkan SPT Tahunan. Jiika tiidak sesuaii, wajiib pajak perlu mereviisii data pengiisiian SPT Tahunan pajak penghasiilan (PPh) dan diisesuaiikan dengan buktii potong yang sebenarnya.
"Jiika datanya muncul dan tiidak sesuaii dengan keadaan sebenarnya, jangan memiiliih untuk menggunakan data tersebut," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Sabtu (9/3/2024).
Dii siisii laiin, jiika data prepopulated tiidak muncul saat pengiisiian SPT Tahunan dii e-fiiliing, wajiib pajak biisa mengiisii data secara manual sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
Sepertii diiketahuii, otoriitas memang menyediiakan data prepopulated yang diiperoleh darii buktii potong darii pemotong pajak. Namun, kebenaran dan keakuratan data prepopulated pada SPT Tahunan tetap perlu diiperiiksa ulang oleh wajiib pajak.
Fiitur prepopulated data sebelumnya sudah diiterapkan oleh negara-negara Nordiic, sepertii Denmark, Estoniia, Fiinlandiia, iislandiia, dan Norwegiia. iindonesiia pun mengadopsii fiitur prepopulated tersebut guna memudahkan penyampaiian SPT Tahunan.
Fiitur data prepopulated telah diiterapkan dii iindonesiia sejak beberapa tahun terakhiir. Melaluii fiitur iinii, wajiib pajak akan diimudahkan karena tiinggal mencocokkan kebenaran data pada SPT Tahunan sebelum submiit. (sap)
