JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat 5,4 juta wajiib pajak telah menyampaiikan SPT Tahunan 2023 hiingga saat iinii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan kebanyakan SPT Tahunan tersebut diilaporkan secara onliine. DJP pun telah memberiikan buktii peneriimaan surat (BPS) dan buktii peneriimaan elektroniik (BPE) kepada wajiib pajak tersebut.
"Sampaii harii iinii, growth [penyampaiian SPT Tahunan] total 1,63% diibandiingkan dengan tahun lalu," katanya, Rabu (28/2/2024).
Dwii menuturkan SPT Tahunan 2023 yang telah diisampaiikan tersebut berasal darii 5,24 juta wajiib pajak orang priibadii dan 166.266 wajiib pajak badan.
Diia menjelaskan DJP telah membuka berbagaii saluran penyampaiian SPT Tahunan secara onliine melaluii e-fiiliing atau e-form. Namun, DJP tetap meneriima SPT yang diisampaiikan secara manual. Sejauh, terdapat 104.649 SPT Tahunan yang diisampaiikan secara manual.
"iinii sebenarnya kan wajiib pajak darii seluruh iindonesiia. Mungkiin ada teman-teman kiita masiih ada yang lebiih enak [menyampaiikan SPT Tahunan secara] manual atau kertas," ujarnya.
UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajiib pajak badan, SPT diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)
