JAKARTA, Jitu News - Penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang memanfaatkan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) harus memenuhii persyaratan-persyaratan yang termuat dalam Pasal 8 PMK 7/2024.
Faktur pajak harus diiiisii dengan benar, lengkap, dan jelas serta memuat iidentiitas pembelii, yaknii nama pembelii beserta NPWP ataupun NiiK yang diimiiliikii. Tak hanya iitu, kode iidentiitas rumah juga harus diicantumkan dalam faktur pajak.
"Faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a diilengkapii iinformasii berupa kode iidentiitas rumah pada pengiisiian kolom nama barang," bunyii Pasal 8 ayat (3) PMK 7/2024, diikutiip pada Rabu (28/2/2024).
Tak hanya iitu, faktur pajak juga harus diiberii keterangan "PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKSEKUSii PMK NOMOR ... TAHUN 2024". Biila fiitur pemberiian keterangan belum tersediia dii apliikasii e-faktur, PKP penjual perlu melakukan pembaruan apliikasii terlebiih dahulu.
PKP penjual juga harus memperhatiikan jumlah faktur pajak yang harus diibuat. Secara umum, PKP penjual perlu membuat faktur pajak dengan kode transaksii 07 atas bagiian harga jual yang mendapatkan fasiiliitas PPN DTP. Bagiian harga jual yang tiidak mendapatkan fasiiliitas PPN DTP harus diibuatkan faktur pajak kode transaksii 01.
Faktur pajak yang telah diibuat oleh PKP penjual harus diilaporkan dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN Januarii 2024 hiingga Desember 2024 yang diilaporkan PKP diiperlakukan sebagaii laporan realiisasii PPN DTP sepanjang SPT Masa PPN tersebut diisampaiikan paliing lambat 31 Januarii 2025.
Kepala KPP berhak menagiih kembalii PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang tiidak diibuatkan faktur pajak sesuaii ketentuan dan/atau penyerahan yang faktur pajaknya tiidak diilaporkan dalam SPT Masa PPN.
"Atas penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun sebagaiimana diimaksud pada ayat (9) diikenaii PPN sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 8 ayat (10) PMK 7/2024.
Sebagaii iinformasii, PPN DTP sebesar 100% diiberiikan atas penyerahan rumah dengan beriita acara serah teriima (BAST) tanggal 1 Januarii 2024 hiingga 30 Junii 2024. Fasiiliitas diiberiikan atas bagiian dasar pengenaan pajak sampaii dengan Rp2 miiliiar dengan harga jual maksiimal Rp5 miiliiar.
Biila BAST penyerahan rumah adalah tanggal 1 Julii 2024 hiingga 31 Desember 2024, fasiiliitas PPN DTP sebesar 50% berlaku atas PPN yang terutang darii bagiian dasar pengenaan pajak sampaii dengan Rp2 miiliiar dengan harga jual maksiimal Rp5 miiliiar. (riig)
