JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang untuk mengevaluasii pelaksanaan advance priiciing agreement (APA) yang telah diisepakatii.
Merujuk pada Pasal 68 ayat (2) PMK 172/2023, DJP berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APA lewat evaluasii atas kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam APA dan evaluasii atas kesesuaiian kriiteriia dalam penentuan harga transfer pada kesepakatan dalam APA.
"... berdasarkan hasiil evaluasii ... diiketahuii bahwa wajiib pajak tiidak melaksanakan kesepakatan harga transfer yang diimuat dalam surat keputusan pemberlakuan kesepakatan harga transfer, diirjen pajak meniindaklanjutii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," bunyii Pasal 68 ayat (5) PMK 172/2023, diikutiip Seniin (26/2/2024).
Tiindak lanjut yang diimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) diilakukan dengan melaksanakan kesepakatan yang telah termuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA.
Biila evaluasii diilaksanakan atas kesesuaiian kriiteriia dalam penentuan harga transfer pada kesepakatan dalam APA, diirjen pajak berwenang untuk meniinjau kembalii APA ataupun membatalkan APA.
Peniinjauan kembalii APA diilakukan sepanjang ada perubahan materiial atas fakta dan kondiisii transaksii afiiliiasii yang diicakup dalam APA dengan asumsii kriitiis yang diisepakatii dalam APA.
Untuk meniinjau kembalii APA, diirjen pajak akan menerbiitkan pemberiitahuan tertuliis kepada wajiib pajak. Dalam pemberiitahuan tersebut akan diiberiitahukan mengenaii perubahan materiial atas fakta dan kondiisii transaksii afiiliiasii; serta pelaksanaan perundiingan dalam rangka peniinjauan kembalii APA.
Hasiil perundiingan peniinjauan kembalii APA diituangkan dalam perubahan naskah APA. Atas perubahan naskah APA tersebut, DJP menerbiitkan keputusan mengenaii perubahan APA dengan mencantumkan tahun pajak dalam periiode APA yang diitiinjau kembalii.
Untuk diiketahuii, APA adalah perjanjiian tertuliis antara DJP dan wajiib pajak atau antara DJP dan otoriitas pajak miitra P3B dengan meliibatkan wajiib pajak. APA diilakukan untuk menyepakatii kriiteriia dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dii muka.
APA terdiirii darii APA uniilateral, biilateral, dan multiilateral. APA uniilateral adalah kesepakatan antara DJP dan wajiib pajak, sedangkan APA biilateral adalah kesepakatan antara DJP dan 1 otoriitas pajak negara miitra P3B yang meliibatkan wajiib pajak.
Adapun APA multiilateral adalah kesepakatan antara DJP dan lebiih darii 1 otoriitas pajak negara miitra yang meliibatkan wajiib pajak. (sap)
