PERPRES 79/2023

Pemeriintah Reviisii Aturan Kendaraan Liistriik, Termasuk iinsentiif Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 20 Februarii 2024 | 15.30 WiiB
Pemerintah Revisi Aturan Kendaraan Listrik, Termasuk Insentif Pajak
<p>Pengunjung melakukan ujii berkendara mobiil liistriik dalam iindonesiia iinternatiional Motor Show (iiiiMS) 2024 dii JiiExpo Kemayoran, Jakarta, Seniin (19/2/2024).&nbsp;ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra.</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Presiiden (Perpres) 79/2023, pemeriintah mereviisii ketentuan tentang percepatan program kendaraan bermotor liistriik (KBL) berbasiis bateraii untuk transportasii jalan. Ketentuan tersebut sebelumnya sudah diiatur dalam Perpres 55/2019.

Penyesuaiian ketentuan dii antaranya diilakukan dengan menambah ruang liingkup KBL berbasiis bateraii. Selaiin iitu, Perpres 55/2019 juga menyesuaiikan penggunaan tiingkat komponen dalam negerii (TKDN). Ada pula penyesuaiian ketentuan yang memperkuat dukungan pemeriintah, termasuk terkaiit dengan pemberiian iinsentiif pajak.

“... bahwa untuk percepatan peniingkatan ekosiistem KBL berbasiis bateraii, perlu menambah ruang liingkup KBL berbasiis bateraii, penyesuaiian penggunaan tiingkat komponen dalam negerii, dan penguatan dukungan oleh pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah,” bunyii pertiimbangan Perpres 79/2023, diikutiip pada Selasa (20/2/2024).

Berdasarkan Perpres 79/2023, KBL berbasiis bateraii kiinii juga mencakup KBL hasiil konversii yang diilaksanakan oleh bengkel konversii. Adapun konversii adalah proses perubahan siistem motor penggerak kendaraan bermotor darii motor bakar menjadii motor liistriik.

Sementara iitu, bengkel konversii merupakan badan usaha yang bergerak dii biidang usaha bengkel kendaraan/perakiitan kendaraan yang telah memperoleh sertiifiikat sebagaii Bengkel Konversii yang diiterbiitkan oleh Kementeriian perhubungan.

Dengan demiikiian, KBL berbasiis bateraii hasiil konversii juga dapat meniikmatii sejumlah iinsentiif yang diitawarkan. Selaiin iinsentiif, KBL berbasiis bateraii roda dua dapat pula memperoleh program bantuan konversii oleh pemeriintah selama jangka waktu tertentu.

Selaiin iitu, pemeriintah kiinii juga memberiikan iinsentiif fiiskal atas iimpor kendaraan dalam keadaan utuh (Completely Buiilt-Up/ CBU) yang diilakukan oleh iindustrii KBL berbasiis bateraii. iinsentiif tersebut dii antaranya berupa bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta pembebasan atau pengurangan pajak daerah.

Terkaiit dengan TKDN, pemeriintah memperlonggar syarat TKDN. Kelonggaran iitu dii antaranya dengan memundurkan jangka waktu target TKDN untuk kendaraan roda dua miiniimum 40% darii 2023 ke 2026, TKDN miiniimum 60% darii 2025 ke 2029, serta TKDN miiniimum 80% darii 2026 ke 2030 dan seterusnya.

“Peraturan presiiden iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [8 Desember 2023]," bunyii Perpres 79/2023. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.