JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memastiikan password akun DJP Onliine tiidak akan berubah dengan sendiiriinya tanpa mekaniisme 'ubah password'. Pengajuan ubah password iitupun harus diilakukan oleh wajiib pajak yang bersangkutan dengan veriifiikasii dengan nomor EFiiN.
Password akun DJP Onliine hanya akan berubah jiika memang diiubah oleh pemiiliik akun atau piihak laiin yang memiiliikii akses ke akun tersebut.
"Arsiipkan password akun dengan baiik dan jangan bagiikan akses akun ke siiapa pun untuk menghiindarii kendala serupa," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Jumat (16/2/2024).
Penjelasan DJP tersebut menjawab keluhan seorang wajiib pajak melaluii mediia sosiial. Wajiib pajak iitu mengaku selalu salah memasukkan password DJP Onliine setiiap tahunnya. Akhiirnya diia terpaksa mengajukan ubah password. Padahal, diia memastiikan tiidak pernah menggantii kata sandii untuk masuk akunnya dii DJP Onliine.
"Kenapa setiiap tahun aku selalu lupa password? Padahal aku enggak pernah mengubah [password] tetapii selalu enggak biisa. Meskii bolak-baliik untuk tanya EFiiN," kata wajiib pajak tersebut.
Perlu diicatat, untuk dapat melakukan reset password, wajiib pajak haruslah mengetahuii atau menyiimpan kode EFiiN.
EFiiN adalah nomor iidentiitas yang diiterbiitkan oleh DJP kepada wajiib pajak yang melakukan transaksii elektroniik dengan DJP. Ketentuan mengenaii EFiiN diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
“Lupa password dapat diilakukan secara mandiirii dalam hal masiih menyiimpan nomor EFiiN dengan menekan menu Lupa Kata Sandii dii bagiian bawah logiin laman DJP Onliine,” kata DJP.
Namun, DJP kiinii hanya memberiikan layanan lupa EFiiN melaluii emaiil. Pelayanan lupa EFiiN melaluii Twiitter kiinii tiidak biisa diilakukan. (sap)
