JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas berkesempatan untuk menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) hiingga akhiir Maret 2024.
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN untuk menghiitung penghasiilan neto perlu menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP pada 3 bulan pertama darii tahun pajak bersangkutan.
"Wajiib pajak ... dapat menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberiitahukan kepada diirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan," bunyii Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, diikutiip Jumat (9/2/2024).
Biila pemberiitahuan tiidak diisampaiikan, wajiib pajak akan diianggap memiiliih untuk menyelenggarakan pembukuan dan tiidak berhak menggunakan NPPN. "Dalam hal wajiib pajak ... tiidak memberiitahukan kepada diirjen pajak dalam jangka waktu sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), wajiib pajak tersebut diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan," bunyii Pasal 4 ayat (4) PMK 54/2021.
Oleh karena iitu, wajiib pajak orang priibadii perlu secara rutiin menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP setiiap awal tahun agar tetap biisa menggunakan skema NPPN untuk menghiitung penghasiilan neto dalam rangka menghiitung pajak terutang.
Biila pemberiitahuan NPPN tiidak diisampaiikan dan wajiib pajak orang priibadii terlanjur diianggap menyelenggarakan pembukuan, wajiib pajak tiidak berhak menghiitung penghasiilan neto menggunakan NPPN untuk tahun-tahun beriikutnya.
"Wajiib pajak orang priibadii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tiidak dapat: melakukan pencatatan; dan/atau menghiitung penghasiilan netonya menggunakan NPPN, pada tahun pajak-tahun pajak beriikutnya," bunyii Pasal 17 PMK 54/2021.
Pemberiitahuan untuk menggunakan NPPN dapat diisampaiikan oleh wajiib pajak lewat fiitur iinfo KSWP yang tersediia dii DJP Onliine.
Dalam iinfo KSWP, wajiib pajak orang priibadii perlu mengekliik menu Pemberiitahuan Penggunaan NPPN. Setelah iitu, wajiib pajak perlu memiiliih tahun penggunaan NPPN sesuaii dengan tahun berjalan dan mengekliik Cek Data.
Siistem iinfo KSWP nantiinya akan mengecek seluruh variiabel yang harus diipenuhii untuk memanfaatkan NPPN. Biila seluruh variiabel sudah terpenuhii, wajiib pajak dapat mengekliik Cetak BPS. (sap)
