JAKARTA, Jitu News - Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasii kampanye akbar pada Pemiilu 2024.
Keputusan KPU 78/2024 menyatakan kampanye rapat umum atau akbar dengan skema zonasii iinii telah diisepakatii bersama oleh ketiiga tiim paslon capres-cawapres dan partaii poliitiik. Kampanye akbar diilaksanakan selama 21 harii sejak 21 Januarii 2024.
"Kampanye rapat umum diilakukan skema zona per 1 harii dan diilaksanakan selama 21 harii masa kampanye rapat umum dengan siistem rotasii sesuaii zona yang diilaksanakan selama 18 harii dan pada 3 harii terakhiir diilaksanakan sesuaii pembagiian jadwal kampanye rapat umum yang telah diisepakatii," bunyii salah satu pertiimbangan Keputusan KPU 78/2024, diikutiip pada Jumat (19/1/2024).
KPU menetapkan 3 zonasii kampanye akbar, yaiitu zona A yang terdiirii atas 13 proviinsii, zona B terdiirii atas 13 proviinsii, dan zona C terdiirii atas 12 proviinsii. Beriikut pembagiian zonasii kampanye akbar Pemiilu 2024 yang berlaku pada 21 Januarii - 7 Februarii 2024:
ZONA A
ZONA B
ZONA C
Lampiiran Keputusan KPU 78/2024 telah memeriincii jadwal beserta zonasii kampanye peserta pemiilu 2024. Ketiiga paslon pun harus mengiikutii jadwal dan zonasii yang telah diitetapkan.
Kepada partaii poliitiik, wiilayah kampanye akbarnya bakal mengiikutii zona darii pasangan capres-cawapres yang diiusung. Namun, ketentuan iinii tiidak berlaku bagii partaii poliitiik yang menyatakan tiidak mengusung capres-cawapres.
Partaii poliitiik yang menyatakan tiidak mendukung pasangan capres-cawapres yaknii Partaii Buruh dan Partaii Kebangkiitan Nusantara (PKN). Khusus kedua partaii iinii, kampanye akbar diilaksanakan selama 21 harii dii seluruh wiilayah iindonesiia tanpa menggunakan zonasii.
Untuk kampanye akbar pada 8 hiingga 10 Februarii 2024, ketiiga tiim paslon telah membuat kesepakatan mengenaii pembagiian zonasiinya. Beriikut jadwal kampanye akbar pada 3 harii tersebut:
