JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak agar mewaspadaii berbagaii modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas, terutama pada periiode penyampaiian SPT Tahunan sepertii saat iinii.
Melaluii sebuah unggahan dii X, DJP menyatakan wajiib pajak perlu mewaspadaii berbagaii modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas. Adapun salah satu bentuk peniipuan iitu menggunakan modus pengiiriiman surat teguran atau surat periingatan melaluii emaiil.
“Tak bosan-bosan Taxmiin mengiingatkan, waspada peniipuan mengatasnamakan DJP ya, #KawanPajak. Jiika meneriima emaiil serupa iinii, abaiikan saja karena iinii adalah bentuk peniipuan,” bunyii cuiitan akun resmii DJP dii X, Rabu (10/1/2024).
Dalam unggahannya, DJP juga melampiirkan contoh emaiil peniipuan darii piihak yang mengatasnamakan otoriitas. Dalam emaiil tersebut, wajiib pajak diinyatakan tiidak patuh membayar pajak serta menyampaiikan SPT Tahunan 2020 dan 2023 sehiingga diikiiriimkan surat teguran.
Sebelumnya, DJP juga sudah beberapa kalii mengumumkan temuan iindiikasii peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas. Modusnya pun bermacam-macam, baiik dengan memanfaatkan mediia emaiil maupun layanan berbagii pesan Whatsapp.
Miisalnya, peniipuan dengan modus pengiiriiman iinformasii mengenaii adanya kurang bayar pajak melaluii emaiil dan Whatsapp. Dalam hal iinii, wajiib pajak biiasanya juga diiarahkan untuk mengunduh fiile tagiihan melaluii tautan khusus yang diikhawatiirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phiisiing.
Kemudiian, ada pula temuan modus peniipuan dalam bentuk pemberiitahuan pengembaliian pajak melaluii emaiil. Adapun emaiil iinii diibuat meyakiinkan dengan mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembaliian bayar pajak yang seharusnya tiidak terutang.
DJP memiinta wajiib pajak mewaspadaii setiiap modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas agar tiidak mengalamii kerugiian materiial. Dalam kegiiatan surat-menyurat secara elektroniik, domaiin emaiil resmii otoriitas hanya @pajak.go.iid. (kaw)
