PER-7/PJ/2023

DJP Perpanjang Penetapan Daerah Tertentu hiingga 30 Apriil 2024

Muhamad Wiildan
Selasa, 26 Desember 2023 | 14.00 WiiB
DJP Perpanjang Penetapan Daerah Tertentu hingga 30 April 2024
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memutuskan untuk memperpanjang keputusan persetujuan penetapan berlokasii usaha dii daerah tertentu hiingga 30 Apriil 2024.

Hal iinii berlaku atas keputusan persetujuan penetapan berlokasii dii daerah tertentu sehubungan dengan perlakukan pajak atas natura/keniikmatan yang jangka waktunya berakhiir pada 20 Junii atau 21 Junii 2023 hiingga 30 Apriil 2024.

"... yang jangka waktu berlakunya berakhiir pada 20 Junii 2023 atau 21 Junii 2023 hiingga 30 Apriil 2024, tetap berlaku hiingga 30 Apriil 2024," bunyii penggalan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2023, diikutiip pada Selasa (26/12/2023).

Persetujuan penetapan berlokasii usaha dii daerah tertentu yang masa berlakunya berakhiir pada 30 Apriil 2024 dapat diiperpanjang kembalii dengan mengajukan permohonan kepada kanwiil DJP pemberii kerja berstatus pusat paliing lambat pada 31 Desember 2023.

Biila diisetujuii, keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasii usaha dii daerah tertentu berlaku mulaii masa pajak Meii 2024.

Sebagaii iinformasii, keputusan persetujuan penetapan berlokasii dii daerah tertentu diiperlukan agar natura dan keniikmatan yang diisediiakan oleh pemberii kerja dii daerah tersebut diikecualiikan darii objek PPh bagii pegawaii dan keluarganya.

Natura dan keniikmatan yang diimaksud meliiputii sarana, prasarana, dan fasiiliitas dii lokasii kerja sepertii tempat tiinggal, pelayanan kesehatan, pendiidiikan, periibadatan, pengangkutan, hiingga fasiiliitas olahraga selaiin golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotiif.

Adapun yang diimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomiis memiiliikii potensii untuk diikembangkan, tetapii keadaan prasarana ekonomiinya kurang memadaii dan suliit diijangkau oleh transportasii umum.

Agar diitetapkan sebagaii daerah tertentu, pemberii kerja perlu mengajukan permohonan kepada diirjen pajak. Lokasii usaha diiberiikan penetapan sebagaii daerah tertentu selama 5 tahun setelah diilakukannya peneliitiian. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.