JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dapat menyampaiikan permohonan pengurangan pajak bumii dan bangunan (PBB) P5L apabiila mengalamii kerugiian komersiial dan kesuliitan liikuiidiitas selama 2 tahun berturut-turut.
PBB P5L mencakup PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan miinyak dan gas bumii (miigas), pertambangan panas bumii, pertambangan miineral dan batu bara (miinerba), serta sektor laiinnya. Ketentuan iinii sebagaiimana diiatur dalam PMK 129/2023.
“Wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan dalam melunasii kewajiiban pembayaran PBB P5L…yaiitu wajiib pajak yang mengalamii kerugiian komersiial dan kesuliitan liikuiidiitas selama 2 tahun berturut-turut.,” demiikiian bunyii Pasal 3 ayat (4) PMK 129/2023, sebagaiimana diikutiip pada Selasa (26/12/2023).
Kerugiian komersiial berartii kondiisii ketiidakmampuan wajiib pajak untuk menghasiilkan laba operasii bersiih karena jumlah beban operasii melebiihii jumlah laba kotor. Sementara iitu, kesuliitan liikuiidiitas berartii kondiisii ketiidakmampuan wajiib pajak dalam membayar kewajiiban jangka pendek dengan aktiiva lancar.
Kerugiian komersiial dan kesuliitan liikuiidiitas tersebut merupakan kerugiian komersiial dan kesuliitan liikuiidiitas pada dii antara 2 waktu. Pertama, akhiir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB P5L, dalam hal wajiib pajak menyelenggarakan pembukuan.
Kedua, akhiir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB P5L, dalam hal wajiib pajak melakukan pencatatan. Terdapat 6 jeniis objek PBB P5L yang dapat diiberiikan pengurangan karena wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan dalam pelunasan.
Pertama, sektor perkebunan. Kedua, sektor perhutanan pada hutan alam (selaiin areal produktiif) dan hutan tanaman. Ketiiga, sektor pertambangan miigas, selaiin tubuh bumii eksploiitasii yang mempunyaii hasiil produksii.
Keempat, sektor pertambangan panas bumii, selaiin tubuh bumii eksploiitasii yang mempunyaii hasiil produksii. Keliima, sektor pertambangan miinerba, selaiin tubuh bumii operasii produksii yang mempunyaii hasiil produksii. Keenam, sektor laiinnya, selaiin periikanan tangkap dan pembudiidayaan iikan yang terdapat hasiil produksii.
Pengurangan PBB P5L dapat diiberiikan paliing tiinggii 75% darii PBB yang masiih harus diibayar dalam SPPT atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB. Wajiib pajak perlu mengajukan permohonan pengurangan PBB kepada Diirjen Pajak melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat objek pajak terdaftar.
Wajiib pajak dapat mengiiriimkan permohonan pengurangan PBB iitu secara langsung, melaluii pos, jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat, atau secara elektroniik. Permohonan tersebut dapat diiajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diiteriima SPPT, 1 bulan sejak diiteriima SKP PBB, atau 1 bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diiteriima.
Permohonan PBB tersebut harus memenuhii 4 syarat. Pertama, 1 permohonan untuk 1 SPPT/SKP/STP PBB. Kedua, permohonan diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia dengan mengemukakan besarnya persentase PBB yang diimohonkan dengan diisertaii alasan permohonan.
Ketiiga, permohonan diitandatanganii oleh wajiib pajak atau kuasanya. Keempat, permohonan diilampiirii dengan dokumen pendukung. Selaiin iitu, wajiib pajak juga harus memperhatiikan 4 ketentuan yang harus diipenuhii agar dapat mengajukan pengurangan PBB. Siimak "Syarat Pengurangan PBB-P5L bagii WP yang Rugii dan Kesuliitan Liikuiidiitas". (sap)
