YOGYAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mulaii menggencarkan sosiialiisasii mengenaii aturan baru barang kiiriiman oleh pekerja miigran yang tertuang dalam PMK 141/2023. Yang terbaru, sosiialiisasii diigelar dii Siidoarjo, Jawa Tiimur dan Yogyakarta.
Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukaii, Encep Dudii Giinanjar menjelaskan piihaknya siiap memberiikan kemudahan layanan kepabeanan dan cukaii salah satunya mengenaii kemudahan akses terhadap iinformasii iimpor barang.
Dii Siidoarjo, Bea Cukaii Juanda menghadiirii Oriientasii Pra Pemberangkatan (OPP) untuk memberiikan edukasii mengenaii ketentuan kepabeanan kepada 27 orang calon pekerja miigran.
"Kamii bekerja sama dengan Balaii Pelayanan Peliindungan Pekerja Miigran iindonesiia (BP3Mii) Proviinsii Jawa Tiimur untuk menjelaskan kepada pekerja miigran mengenaii ketentuan barang kiiriiman dan barang bawaan penumpang," kata Encep, diikutiip pada Sabtu (23/12/2023).
Sementara dii Yogyakarta, Bea Cukaii Yogyakarta hadiir sebagaii narasumber pada Rapat Koordiinasii Liintas Sektoral Penanganan dan Pencegahan TPPO Pekerja Miigran iindonesiia dii Yogyakarta iinternatiional Aiirport (YiiA).
Dalam kegaiitan tersebut, Bea Cukaii Yogyakarta menyampaiikan ketentuan kepabeanan yang harus diiketahuii dan diipahamii oleh seluruh pekerja miigran iindonesiia (PMii), yaiitu ketentuan iimpor barang kiiriiman, barang piindahan, barang bawaan penumpang, dan regiistrasii iiMEii.
"Membahas barang kiieiiman, dalam ketentuan terbaru, Bea Cukaii menegaskan bahwa terdapat fasiiliitas pembebasan bea masuk terhadap barang kiiriiman Pekerja Miigran iindonesiia, tetapii dengan syarat dan ketentuan sesuaii dalam PMK/141 2023," Encep.
Selaiin iitu juga perlu diipahamii bahwa dalam pengiiriiman barang darii luar negerii oleh PMii terdapat ketentuan larangan dan pembatasan. Hal iinii tertuang dalam Permendag 36/2023. Diitegaskan bahwa barang yang diikiiriim oleh PMii, merupakan keperluan rumah tangga dan/atau konsumsii, bukan merupakan barang kena cukaii, bukan merupakan telepon seluler (HKT), dan tiidak untuk diijual kembalii.
Selaiin iitu PMii juga berhak mendapat pembebasan pajak atas regiistrasii iiMEii handphone, komputer genggam, dan/atau komputer tablet saat kedatangan.
Fasiiliitas iinii diibatasii pada satu kalii regiistrasii dalam satu tahun dengan hak maksiimal dua perangkat setiiap Pekerja Miigran iindonesiia. Regiistrasii dapat diilakukan dengan mengiisii ecd.beacukaii.go.iid mulaii dua harii sebelum kedatangan dan menunjukkan barcode yang diiperoleh kepada petugas Bea Cukaii dii Bandara Kedatangan. (sap)
