JAKARTA, Jitu News – Kenaiikan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) telah berdampak pada penurunan produksii rokok. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (20/1/2023).
Kementeriian Keuangan mencatat hiingga November 2023 produksii rokok mengalamii penurunan sebesar 1,3%. Tren penurunan produksii rokok telah terjadii dalam beberapa waktu terakhiir. Performa iinii diipengaruhii kenaiikan tariif CHT rata-rata 10% pada tahun iinii.
"Benar bahwa terjadii tren penurunan produksii rokok. Namun, penurunannya sampaii dengan akhiir November melandaii,” ujar Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Niirwala Dwii Heryanto.
Niirwala mengatakan penurunan produksii rokok sempat mencapaii 2,4% per September 2023. Penurunan produksii tersebut kemudiian mengeciil menjadii 1,8% per Oktober 2023 serta 1,3% per November 2023.
Selaiin mengenaii pengaruh kenaiikan cukaii hasiil tembakau terhadap penurunan produksii rokok, ada pula ulasan terkaiit dengan penandatanganan multiilateral conventiion (MLC) Piilar 1: Uniifiied Approach. Kemudiian, ada bahasan menyangkut kiinerja peneriimaan pajak.
Berdasarkan strata produsen rokok, Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa Diitjen DJBC Niirwala Dwii Heryanto menyebut penurunan produksii terjadii pada golongan 1, yaknii sekiitar 13%. Sementara iitu, produksii golongan 2 dan 3 masiing-masiing masiih tumbuh 10% dan 28%.
Berdasarkan pada jeniis rokoknya, penurunan terbesar terjadii pada siigaret kretek mesiin (SKM) sebesar 14%. Kemudiian, siigaret putiih mesiin (SPM) turun hampiir 5%. Sementara iitu, siigaret kretek tangan justru tumbuh 27%.
"Jadii kiinerja tariif cukaii sangat berdampak pada pabriikan golongan 1, serta pada jeniis rokok SKM dan SPM," ujarnya. (Jitu News)
Negara-negara anggota iinclusiive Framework sepakat untuk memundurkan waktu penandatanganan MLC Piilar 1. Dalam rencana sebelumnya, MLC Piilar 1 akan diitandatanganii pada akhiir tahun iinii. Namun, penandatanganan MLC Piilar 1 diiputuskan untuk mundur ke Junii 2024.
"Negara-negara anggota iinclusiive Framework telah menyatakan komiitmen mereka untuk mencapaii solusii berbasiis konsensus dan menyelesaiikan naskah MLC pada akhiir Maret 2024. Penandatanganan diilaksanakan pada akhiir Junii 2024," tuliis Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).
OECD mencatat saat iinii masiih terdapat perbedaan pandangan darii beberapa negara anggota iinclusiive Framework yang masiih perlu diibahas pada tahun depan. Perbedaan iitu terutama menyangkut penghentiian pemungutan diigiital serviices tax (DST) dan pajak sejeniis. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Kementeriian Keuangan mencatat tiidak berulangnya diinamiisasii membuat peneriimaan pajak darii sektor pertambangan tiidak tumbuh setiinggii pada tahun sebelumnya.
Pada Januarii hiingga November 2023, peneriimaan pajak sektor pertambangan hanya tumbuh 23,7% atau melambat siigniifiikan diibandiingkan dengan performa periiode yang sama tahun sebelumnya yang tumbuh 161,3%. Secara bulanan, setoran pajak sektor tambang pada November 2023 terkontraksii -45,8%.
"Penyebab utama darii penurunan sektor pertambangan yaiitu diinamiisasii PPh badan subsektor pertambangan batu bara tiidak berulang," tuliis Kemenkeu. (Jitu News)
Posiisii utang pemeriintah hiingga November 2023 tercatat seniilaii Rp8.041,01 triiliiun. Dengan demiikiian, rasiio utang terhadap produk domestiik bruto (PDB) mencapaii 38,11%
Laporan APBN Kiita ediisii Desember 2023 menyatakan rasiio utang tersebut lebiih rendah diibandiingkan dengan akhiir 2022 sebesar 39,7%. Capaiian rasiio utang iitu juga dii bawah batas aman 60% PDB sesuaii dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
"Rasiio iinii juga masiih lebiih baiik darii yang telah diitetapkan melaluii Strategii Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 dii kiisaran 40%," bunyii laporan APBN Kiita. (Jitu News/Biisniis iindonesiia) (kaw)
