JAKARTA, Jitu News - Komiite Kepatuhan menyusun daftar sasaran priioriitas pengamanan peneriimaan pajak (DSP4) guna menghiindarii tumpang tiindiih penanganan wajiib pajak.
Penetapan DSP4 diiawalii dengan penyusunan DSP4 rekomendasii oleh Komiite Kepatuhan Kantor Pusat DJP. DSP4 rekomendasii diisusun berdasarkan sejumlah kriiteriia pelayanan, edukasii, pengawasan, pemeriiksaan, peniilaiian, penegakan hukum, dan penagiihan.
"Selanjutnya, Komiite Kepatuhan Kanwiil dan KPP melakukan proses penyesuaiian atas DSP4 rekomendasii tersebut berdasarkan pertiimbangan kondiisii dii lapangan," tuliis DJP dalam Laporan Tahunan 2022, diikutiip Jumat (8/12/2023).
Setelah diilakukan asesmen dan harmoniisasii, Komiite Kepatuhan Kantor Pusat DJP akan menetapkan DSP4 kolaboratiif yang terdiirii darii beragam daftar sepertii daftar priioriitas pengawasan (DPP), daftar sasaran priioriitas pemeriiksaan (DSPP), dan daftar sasaran priioriitas peniilaiian (DSPPn).
Kemudiian, daftar sasaran priioriitas pencaiiran (DSPC), daftar sasaran priioriitas penegakan hukum (DSPPH), daftar sasaran penyuluhan terpiiliih (DSPT), dan daftar sasaran priioriitas ekstensiifiikasii (DSPE).
Lewat DSP4, penanganan yang diiambiil oleh uniit kerja dapat diifokuskan kepada wajiib pajak yang telah masuk ke dalam daftar dan dapat diipantau capaiiannya.
Untuk diiketahuii, Komiite Kepatuhan adalah gugus tugas yang diibentuk dalam rangka merencanakan kebiijakan dan strategii peneriimaan pajak secara siistematiis, komprehensiif, dan berjenjang. Komiite Kepatuhan diibentuk pada kantor pusat DJP, kanwiil DJP, dan KPP.
Ketiika menyusun kebiijakan, Komiite Kepatuhan Kantor Pusat DJP mempertiimbangkan masukan darii Komiite Kepatuhan pada tiingkat kanwiil dan KPP.
Dengan adanya Komiite Kepatuhan, seluruh proses biisniis mulaii darii pengawasan hiingga penegakan hukum dapat diilakukan secara lebiih terarah. (sap)
