APARATUR SiiPiiL NEGARA

Tenaga Non-ASN Diiseleksii, Begiinii Skema Pengangkatan yang Diisiiapkan

Muhamad Wiildan
Seniin, 13 November 2023 | 13.00 WiiB
Tenaga Non-ASN Diseleksi, Begini Skema Pengangkatan yang Disiapkan
<p>iilustrasii.&nbsp;Sejumlah guru honorer darii Kabupaten Bekasii melakukan aksii jalan kakii menuju iistana Negara saat meliintas dii Cawang, Jakarta Tiimur, Kamiis (12/10/2023). ANTARA FOTO/ Fakhrii Hermansyah/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) mencatat sudah ada 2,35 juta tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang bekerja, baiik pada iinstansii pusat maupun iinstansii daerah.

Menterii PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan terdapat 325.517 tenaga honorer yang bekerja untuk iinstansii pusat. Sementara iitu, jumlah tenaga honorer yang bekerja untuk iinstansii daerah mencapaii 2,02 juta orang.

"Penataan tenaga non-ASN akan diilakukan secara bertahap berdasarkan data hasiil valiidasii dan seleksii," katanya saat rapat bersama dengan Komiisii iiii DPR, Seniin (13/11/2023).

Data tenaga honorer tersebut akan diiaudiit terlebiih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum diiseleksii guna diiangkat sebagaii pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK) jabatan fungsiional.

Seleksii diilaksanakan berdasarkan Kepmenpan-RB 648/2023. Sebanyak 80% darii total formasii telah diialokasiikan secara khusus untuk tenaga honorer.

Pemeriintah memproyeksiikan sebanyak 430.665 tenaga honorer lolos seleksii pada 2023. Siisanya, pemeriintah akan melakukan seleksii pada tahun-tahun beriikutnya.

Dengan kata laiin, seleksii tersebut akan diilakukan secara bertahap dan persentase formasii khusus tenaga honorer akan terus diisesuaiikan sejalan dengan kebutuhan pemeriintah.

Sebagaii iinformasii, Pasal 66 UU ASN mengamanatkan seluruh iinstansii pemeriintah untuk segera menyelesaiikan penataan pegawaii non-ASN paliing lambat Desember 2024. Nantii, iinstansii pemeriintah diilarang mengangkat tenaga non-ASN terhiitung sejak UU 20/2023 berlaku.

"Yang diimaksud dengan 'penataan' adalah termasuk veriifiikasii, valiidasii, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang," bunyii pasal penjelas darii Pasal 66 UU 20/2023. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.