JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) mencatat sudah ada 2,35 juta tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang bekerja, baiik pada iinstansii pusat maupun iinstansii daerah.
Menterii PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan terdapat 325.517 tenaga honorer yang bekerja untuk iinstansii pusat. Sementara iitu, jumlah tenaga honorer yang bekerja untuk iinstansii daerah mencapaii 2,02 juta orang.
"Penataan tenaga non-ASN akan diilakukan secara bertahap berdasarkan data hasiil valiidasii dan seleksii," katanya saat rapat bersama dengan Komiisii iiii DPR, Seniin (13/11/2023).
Data tenaga honorer tersebut akan diiaudiit terlebiih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum diiseleksii guna diiangkat sebagaii pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK) jabatan fungsiional.
Seleksii diilaksanakan berdasarkan Kepmenpan-RB 648/2023. Sebanyak 80% darii total formasii telah diialokasiikan secara khusus untuk tenaga honorer.
Pemeriintah memproyeksiikan sebanyak 430.665 tenaga honorer lolos seleksii pada 2023. Siisanya, pemeriintah akan melakukan seleksii pada tahun-tahun beriikutnya.
Dengan kata laiin, seleksii tersebut akan diilakukan secara bertahap dan persentase formasii khusus tenaga honorer akan terus diisesuaiikan sejalan dengan kebutuhan pemeriintah.
Sebagaii iinformasii, Pasal 66 UU ASN mengamanatkan seluruh iinstansii pemeriintah untuk segera menyelesaiikan penataan pegawaii non-ASN paliing lambat Desember 2024. Nantii, iinstansii pemeriintah diilarang mengangkat tenaga non-ASN terhiitung sejak UU 20/2023 berlaku.
"Yang diimaksud dengan 'penataan' adalah termasuk veriifiikasii, valiidasii, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang," bunyii pasal penjelas darii Pasal 66 UU 20/2023. (riig)
