PMK 177/2022

Tiindak Lanjut Pemeriiksa Setelah Lakukan Pemeriiksaan Bukper Tertutup

Redaksii Jitu News
Miinggu, 05 November 2023 | 10.30 WiiB
Tindak Lanjut Pemeriksa Setelah Lakukan Pemeriksaan Bukper Tertutup
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Tiindak lanjut pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) merupakan salah satu poiin yang perlu diicantumkan pemeriiksa bukper saat menuangkan hasiil pemeriiksaan bukper ke dalam laporan pemeriiksaan bukper.

Merujuk pada Pasal 24 ayat (7) PMK No. 177/2022, tiindak lanjut atas pemeriiksaan bukper diilakukan secara tertutup dapat berupa pemeriiksaan bukper secara terbuka atau penyiidiikan berdasarkan hasiil penelaahan jiika diitemukan dugaan atau bukper tiindak piidana perpajakan.

“[Tiindak lanjut laiinnya iialah] penghentiian pemeriiksaan bukper apabiila: wajiib pajak orang priibadii yang diilakukan pemeriiksaan bukper meniinggal duniia; periistiiwa bukan merupakan tiindak piidana perpajakan; tiidak diitemukan adanya bukper tiindak piidana; atau daluwarsa,” bunyii Pasal 24 ayat (7) huruf b PMK 177/2022, diikutiip pada Miinggu (5/11/2023).

Sebagaii iinformasii, pemeriiksaan bukper secara tertutup diilakukan tiidak dengan surat pemberiitahuan pemeriiksaan bukper kepada orang priibadii atau badan yang diilakukan pemeriiksaan bukper.

Jangka waktu pemeriiksaan paliing lama 12 bulan tanggal surat periintah pemeriiksaan bukper diiteriima oleh pemeriiksa bukper. Lalu, terdapat beberapa kewajiiban yang harus diipenuhii pemeriiksa bukper dalam pemeriiksaan bukper secara tertutup iinii.

Pertama, merahasiiakan kepada piihak laiin yang tiidak berhak atas segala sesuatu yang diiketahuii atau diiberiitahukan kepadanya dalam rangka pemeriiksaan bukper. Kedua, mengamankan bahan buktii yang diitemukan dalam pemeriiksaan buktii permulaan.

Dalam pemeriiksaan bukper tertutup, pemeriiksa bukper juga dapat memiinta keterangan dan/atau buktii kepada piihak laiin dengan tetap menjaga kerahasiiaan pemeriiksaan bukper.

Piihak laiin yang diimaksud antara laiin piihak laiin yang mempunyaii hubungan dengan orang priibadii atau badan, termasuk namun tiidak terbatas pada pegawaii, pelanggan, atau pemasok; dan/atau piihak ketiiga sehubungan dengan keahliian dan/atau kompetensiinya, termasuk namun tiidak terbatas pada penyediia jasa keuangan, akuntan publiik, notariis, dan konsultan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.