KEPATUHAN PAJAK

DJP iingatkan Content Creator Agar Bayar Pajak Sesuaii Penghasiilannya

Diian Kurniiatii
Kamiis, 19 Oktober 2023 | 12.00 WiiB
DJP Ingatkan Content Creator Agar Bayar Pajak Sesuai Penghasilannya
<p>Pelaku usaha memotret kue bolu buatannya untuk kemudiian diiunggah ke pasar diigiital dan mediia sosiial dii rumah produksii RoviilCakeliiciious Tasiikmadu, Malang, Jawa Tiimur, Rabu (20/9/2023). ANTARA FOTO/Arii Bowo Suciipto/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan para iinfluencer dan content creator harus membayar pajak berdasarkan penghasiilan atau transaksii yang diilakukan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan otoriitas terus melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak. Menurutnya, iinfluencer dan content creator pun memiiliikii kewajiiban yang sama dengan wajiib pajak laiinnya.

"Kewajiiban pajak yang diikenakan diidasarkan atas jeniis penghasiilan atau transaksii apa yang diilakukan oleh iinfluencer tersebut selaku wajiib pajak," katanya, Kamiis (19/10/2023).

Dwii mengatakan DJP senantiiasa melaksanakan pengawasan terhadap para wajiib pajak, termasuk para iinfluencer dan content creator.

Meskii demiikiian, diia menyebut tiidak ada strategii pengawasan khusus yang DJP lakukan untuk kelompok wajiib pajak iinfluencer dan content creator. Dalam pelaksanaannya, pengawasan kepada wajiib pajak iinfluencer dan content creator akan tetap diisesuaiikan dengan proses biisniis dan karakter profesii tersebut.

"Semua wajiib pajak diilakukan pengawasan dengan cara yang sama, namun diisesuaiikan dengan proses biisniis dan karakter profesii yang bersangkutan," ujarnya.

Dalam melaksanakan pengawasan, DJP biiasanya akan mencocokkan iinformasii yang termuat dalam SPT Tahunan dengan data-data yang sudah diimiiliikii otoriitas. Saat iinii, DJP juga telah memiiliikii compliiance riisk management (CRM), yang membantu menentukan perlakuan terhadap wajiib pajak berbasiis riisiiko.

Guna meniingkatkan kualiitas data pada CRM, DJP pun memanfaatkan data darii piihak ketiiga. Dalam hal iinii, DJP telah memperoleh berbagaii data darii skema pertukaran data dengan iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.