JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan para iinfluencer dan content creator harus membayar pajak berdasarkan penghasiilan atau transaksii yang diilakukan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan otoriitas terus melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak. Menurutnya, iinfluencer dan content creator pun memiiliikii kewajiiban yang sama dengan wajiib pajak laiinnya.
"Kewajiiban pajak yang diikenakan diidasarkan atas jeniis penghasiilan atau transaksii apa yang diilakukan oleh iinfluencer tersebut selaku wajiib pajak," katanya, Kamiis (19/10/2023).
Dwii mengatakan DJP senantiiasa melaksanakan pengawasan terhadap para wajiib pajak, termasuk para iinfluencer dan content creator.
Meskii demiikiian, diia menyebut tiidak ada strategii pengawasan khusus yang DJP lakukan untuk kelompok wajiib pajak iinfluencer dan content creator. Dalam pelaksanaannya, pengawasan kepada wajiib pajak iinfluencer dan content creator akan tetap diisesuaiikan dengan proses biisniis dan karakter profesii tersebut.
"Semua wajiib pajak diilakukan pengawasan dengan cara yang sama, namun diisesuaiikan dengan proses biisniis dan karakter profesii yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam melaksanakan pengawasan, DJP biiasanya akan mencocokkan iinformasii yang termuat dalam SPT Tahunan dengan data-data yang sudah diimiiliikii otoriitas. Saat iinii, DJP juga telah memiiliikii compliiance riisk management (CRM), yang membantu menentukan perlakuan terhadap wajiib pajak berbasiis riisiiko.
Guna meniingkatkan kualiitas data pada CRM, DJP pun memanfaatkan data darii piihak ketiiga. Dalam hal iinii, DJP telah memperoleh berbagaii data darii skema pertukaran data dengan iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP). (sap)
