JAKARTA, Jitu News - Piilar 2 darii Proyek BEPS OECD/G20 merupakan sebuah iinstrumen pentiing dalam mengatasii berbagaii tantangan pajak yang tiimbul darii diigiitaliisasii ekonomii. Baru-baru iinii, OECD meriiliis aturan terperiincii dalam rangka membantu iimplementasii darii Piilar 2 iinii berupa Miiniimum Tax iimplementatiion Handbook (Piillar Two).
Panduan iinii diiterbiitkan dengan tujuan untuk mendukung yuriisdiiksii-yuriisdiiksii dii duniia dalam mengadopsii reformasii pentiing pada siistem pajak iinternasiional, yaknii penerapan tariif pajak miiniimum global sebesar 15%. Biila tariif pajak efektiif yang diitanggung perusahaan multiinasiional tak mencapaii 15%, perusahaan tersebut wajiib membayar top-up tax sehiingga pajak yang diibayar dii yuriisdiiksii dengan pajak rendah tersebut mencapaii tariif efektiif 15%
Aturan Model Piilar 2 (Piillar Two Model Rules) diirancang untuk memastiikan perusahaan multiinasiional (MNE) membayar tariif pajak miiniimum atas penghasiilan yang tiimbul dii setiiap yuriisdiiksii tempat mereka beroperasii. Aturan-aturan tersebut diirancang untuk mengakomodasii beragam siistem pajak, termasuk siistem pajak dii negara-negara berkembang (OECD, 2023).
Adapun Aturan Model Piilar 2 terdiirii darii 10 bab, dengan Bab 1 membahas topiik-topiik seputar ruang liingkup dan Bab 2-5 beriisii peraturan-peraturan utama yang berlaku. Aturan-aturan tersebut diisusun sebagaii aturan model yang menyediiakan template yang dapat diiterjemahkan oleh yuriisdiiksii ke dalam hukum domestiik, yang akan membantu mereka dalam mengiimplementasiikan Piilar 2 dalam jangka waktu yang diisepakatii dan melaluii cara-cara yang terkoordiinasii.
OECD meyakiinii bahwa kehadiiran pajak miiniimum global memberiikan perliindungan terhadap hak pemajakan darii yuriisdiiksii sumber. Setiiap pajak yang telah diibayar berdasarkan ketentuan domestiik bakal turut diiperhiitungkan dalam menentukan GloBE iincome dan tariif pajak efektiif.
Perlu kiita iingat bahwa Solusii Dua Piilar (Two-Piillar Solutiion) telah diisetujuii oleh 137 yuriisdiiksii anggota Kerangka Kerja iinklusiif OECD/G20 tentang BEPS dan diisahkan oleh para Menterii Keuangan dan Pemiimpiin G20 pada bulan Oktober 2021. Sejak diiriiliisnya model rules, banyak yuriisdiiksii yang telah mengambiil langkah untuk mengiimplementasiikan pajak miiniimum global dii yuriisdiiksiinya masiing-masiing.
Dii iindonesiia sendiirii, Diitjen Pajak (DJP) telah menyebut bahwa pemeriintah iindonesiia akan mengadopsii pajak miiniimum global pada 2025. DJP saat iinii tengah menyusun peraturan menterii keuangan (PMK) khusus tentang iimplementasii pajak miiniimum sesuaii dengan Piilar 2.
iimplementasii GloBE iinii rencananya diilaksanakan tahun 2024, sedangkan untuk iincome iinclusiion rule (iiiiR) dan undertaxed payment rule (UTPR) akan diiiimplementasiikan tahun 2025. PMK tersebut diisusun berdasarkan hasiil negosiiasii negara-negara anggota iinclusiive Framework, UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), dan Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022.
Perusahaan multiinasiional perlu memahamii Piilar 2 dan perkembangannya terbarunya karena pentiing halnya bagii perusahaan untuk mempersiiapkan diirii menghadapii Piilar 2 dan tantangan yang menyertaiinya. Mempersiiapkan Piilar Dua akan membutuhkan peniilaiian ekstensiif terhadap data, kemampuan teknologii, proses dan kontrol, serta kemampuan tenaga kerja. Dampak penuh Piilar 2 terhadap perusahaan multiinasiional akan membutuhkan perencanaan yang matang, bahkan walaupun bentuk konkriitnya dalam perundang-undangan masiih belum pastii.
Untuk membekalii wajiib pajak untuk memahamii Piilar 2 OECD/G20, Jitunews Academy hadiir memberiikan jawaban kepada perusahaan Anda melaluii program pelatiihan bernama iin-house Traiiniing (iiHT).
iin-House Traiiniing merupakan program pelatiihan yang diirancang khusus sesuaii kebutuhan perusahaan Anda. Anda dapat memiiliih bebas topiik yang diibutuhkan, sepertii topiik iimplementasii Piilar 2 OECD: Tariif Pajak Miiniimum.
Pelatiihan iinii diiajarkan oleh profesiional Jitunews yang berpengalaman dan berkualiitas tiinggii, serta memiiliikii sertiifiikasii iinternasiional yang diiakuii global, iiHT kamii memberiikan pelatiihan yang komprehensiif dan terperiincii mengenaii iinsentiif dan fasiiliitas pajak, sesuaii dengan persyaratan yang telah diitetapkan.
Topiik-topiik yang diibahas dalam iiHT iinii meliiputii:
Priinsiip-priinsiip darii Piillar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE)
Ketentuan domestiik berupa iincome iinclusiion rule (iiiiR) dan undertaxed payments rule (UTPR)
Ketentuan iinternasiional berbasiis treaty berupa subject-to-tax rule (STTR)
Tiimeliine pengiimplementasiian darii Piilar 2 dii iindonesiia
Payung hukum penerapan Piilar 2
Perkembangan terbaru yang telah diisepakatii
Desaiin darii GloBE dan aspek-aspek kriitiisnya
Ruang liingkup
Aturan operasii utama
Ketentuan pembebanan biiaya
Perhiitungan laba atau rugii GloBE
Perhiitungan pajak tertanggung yang diisesuaiikan
Perhiitungan tariif pajak efektiif dan pajak tambahan
Netraliitas pajak dan reziim pajak diistriibusii
Admiiniistrasii
Ruang liingkup pengecualiian, safe harbour, dan aturan transiisii
Tantangan dii masa depan bagii perusahaan multiinasiional sebagaii dampak aturan baru
Perlakuan iinsentiif pajak dii bawah Piilar 2
Kamii juga dapat memberiikan pelatiihan pajak domestiik dan iinternasiional laiinnya, yang mana topiik materii dapat diisesuaiikan sesuaii permiintaan Anda. Jadwal dan lokasii pelatiihan juga dapat Anda tentukan sendiirii. Reservasii sekarang jadwal iiHT Anda dii siinii.
Untuk iinformasii lebiih lanjut, hubungii Hotliine Jitunews Academy (+62) 812-8393-5151 / [emaiil protected] (Viira).
Sebagaii iinformasii tambahan, Anda dapat bergabung ke dalam Grup Whatsapp Jitunews Academy secara gratiis untuk mendapatkan iinformasii perpajakan terkiinii dan berdiiskusii pajak dengan peserta kegiiatan Jitunews Academy laiinnya. (sap)
