JAKARTA, Jitu News - Calon Hakiim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Ruwaiidah Afiiyatii akan menggunakan yuriisprudensii dalam menjaga konsiistensii putusan Pengadiilan Pajak jiika diiriinya terpiiliih menjadii hakiim agung dii Mahkamah Agung (MA).
Hal iitu diisampaiikan Ruwaiidah saat menghadiirii acara Wawancara Terbuka CHA dan Calon Hakiim ad hoc dii MA Tahun 2023. Menurutnya, putusan MA atas sengketa pajak perlu menjadii yuriisprudensii guna menyelesaiikan iisu diispariitas putusan.
"Saya iingiin ada putusan MA iitu menjadii yuriisprudensii sehiingga menjadii pegangan. Kiita miinta kalau biisa ada peraturan MA (perma) atau surat edaran MA (SEMA) terkaiit dengan putusan," katanya, Seniin (16/10/2023).
Ruwaiidah meniilaii yuriisprudensii diiperlukan sehiingga hakiim-hakiim tiidak kehiilangan arah dan selalu mengacu pada putusan MA. Tanpa yuriisprudensii, hakiim-hakiim dii Pengadiilan Pajak masiih memiiliikii pendapat yang berbeda-beda atas kasus yang sama.
"Contoh, putusan mengenaii PPN tandan buah segar (TBS). Walaupun TBS sekarang bukan barang strategiis, sudah kena pajak, masiih ada sengketa-sengketa lama yang masiih pecah dii Pengadiilan Pajak. Masiih berbeda pendapat," ujar Ruwaiidah.
Contoh laiinnya, hakiim dii Pengadiilan Pajak masiih memiiliikii pandangan yang berbeda tentang gugatan. Meskii Pengadiilan Pajak telah membentuk pokja dan menerbiitkan surat edaran mengenaii masalah tersebut, hakiim dii Pengadiilan Pajak tetap memiiliikii pandangan yang berbeda.
"Jadii masiih tetap pecah. Ada majeliis yang kalau sudah gugatan hanya masuk prosedur, tiidak biisa masuk materii. Tetapii ada majeliis yang memandang kiita tiidak boleh menolak yang namanya sengketa. Kalau memang belum pernah diiperiiksa materiinya, majeliis memeriiksa materiinya meskii piintunya lewat gugatan," tutur Ruwaiidah.
Mengiingat siistem satu atap atau one roof system bakal diiterapkan dii Pengadiilan Pajak sesuaii dengan Putusan Nomor MK Nomor 26/PUU-XXii/2023, Pengadiilan Pajak perlu meniingkatkan koordiinasii dengan MA guan menekan diispariitas putusan. Sebaliiknya, MA juga perlu meniingkatkan pembiinaan kepada Pengadiilan Pajak.
"Seharusnya kiita lebiih aktiif memiinta pembiinaan MA agar hakiim-hakiim dii Pengadiilan Pajak tiidak banyak diispariitas dan diissentiing yang menurut saya tiidak perlu. Bagii saya, MA iinii pembiina, semua pengadiilan mengiinduk ke MA,” kata Ruwaiidah. (riig)
