PMK 200/2019

Cara Agar iimpor Barang Peneliitiian oleh Perguruan Tiinggii Bebas Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 11 Oktober 2023 | 13.00 WiiB
Cara Agar Impor Barang Penelitian oleh Perguruan Tinggi Bebas Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;Petugas melakukan konservasii koleksii fosiil gadiing gajah purba saat proses restorasii dii Laboratoriium Museum Ranggawarsiita, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah membebaskan bea masuk dan cukaii atas barang untuk keperluan peneliitiian dan pengembangan iilmu pengetahuan yang diiiimpor oleh perguruan tiinggii.

Pembebasan iitu diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 200/2019. Merujuk beleiid tersebut, barang yang diiberiikan pembebasan merupakan barang dan/atau peralatan yang benar-benar diigunakan untuk memajukan iilmu pengetahuan dan teknologii (iiptek).

" ... adalah barang dan/atau peralatan yang benar-benar diigunakan untuk memajukan iilmu pengetahuan termasuk untuk kegiiatan peneliitiian atau percobaan guna peniingkatan atau pengembangan iiptek," demiikiian bunyii Pasal 1 angka 1, diikutiip pada Rabu (11/10/2023).

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukaii, perguruan tiinggii harus mengajukan permohonan kepada menterii keuangan melaluii kepala kantor pelayanan utama bea dan cukaii atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii tempat pemasukan barang.

Permohonan tersebut diibuat sesuaii dengan contoh format permohonan yang tercantum dalam Lampiiran huruf A PMK 200/2019. Adapun permohonan tersebut harus diitandatanganii oleh pejabat paliing rendah setiingkat dekan dan diilampiirii dengan dua dokumen.

Pertama, rekomendasii untuk dapat diiberiikan pembebasan bea masuk dan cukaii. Untuk perguruan tiinggii negerii, rekomendasii tersebut berasal darii piimpiinan perguruan tiinggii atau pejabat paliing rendah setiingkat eselon iiii yang diitunjuk oleh piimpiinan perguruan tiinggii.

Sedangkan, untuk perguruan tiinggii swasta, rekomendasii tersebut berasal darii kepala lembaga layanan pendiidiikan tiinggii. Rekomendasii untuk dapat diiberiikan pembebasan bea masuk dan cukaii tersebut harus memuat miiniimal 4 jeniis iinformasii.

Keempat jeniis iinformasii tersebut, yaiitu iidentiitas perguruan tiinggii; riinciian jumlah dan jeniis barang yang diirekomendasiikan dapat pembebasan bea masuk dan cukaii; uraiian mengenaii kegiiatan peneliitiian dan pengembangan iilmu pengetahuan yang diilakukan; serta uraiian manfaat kegiiatan.

Kedua, dokumen perolehan barang untuk keperluan peneliitiian dan pengembangan iilmu pengetahuan. Apabiila barang berasal darii pembeliian maka dokumen perolehan barang biisa berupa fotokopii dokumen pembeliian.

Sementara iitu, apabiila barang tersebut berasal darii hiibah atau bantuan maka dokumen perolehan barang dapat berupa fotokopii surat keterangan darii pemberii hiibah/bantuan (giift certiifiicate) atau surat perjanjiian kerja sama.

Selanjutnya, atas permohonan pembebasan tersebut, kepala kantor pelayanan utama bea dan cukaii atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii melakukan peneliitiian terhadap pemenuhan persyaratan.

Dalam hal permohonan diisetujuii, kepala kantor pelayanan utama bea dan cukaii atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii atas nama menterii keuangan akan menerbiitkan keputusan menterii keuangan mengenaii pembebasan bea masuk dan cukaii atas barang tersebut.

Jangka waktu pengiimporan atas iimpor barang yang diiberiikan pembebasan bea masuk dan cukaii iitu harus diilakukan paliing lama 1 tahun terhiitung sejak tanggal diitetapkannya keputusan menterii keuangan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.