JAKARTA, Jitu News - DPR resmii mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Siipiil Negara (ASN) menjadii UU, Selasa (3/10/2023).
Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu iisu krusiial yang diiatur dalam RUU iinii adalah tersediianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer). Saat iinii jumlah tenaga honorer mencapaii lebiih darii 2,3 juta orang dengan mayoriitas dii iinstansii daerah.
"RUU ASN iinii menjadii payung hukum terlaksananya priinsiip utama penataan tenaga non-ASN yaiitu tiidak boleh ada PHK massal, yang telah diigariiskan Presiiden Jokowii sejak awal," ujar Anas.
Menurutnya, tanpa adanya payung hukum, tenaga non-ASN atau honorer terancam tiidak biisa bekerja pada November 2023 mendatang.
"Ada lebiih darii 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kiita normatiif, mereka tiidak lagii bekerja [mulaii] November 2023. Diisahkannya RUU iinii memastiikan semuanya aman dan tetap bekerja. iistiilahnya, kiita amankan dulu agar biisa terus bekerja," katanya.
Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekaniisme kerja pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK) sehiingga biisa menjadii salah satu opsii dalam penataan tenaga honorer.
"Nantii diidetaiilkan dii peraturan pemeriintah," iimbuhnya.
Beberapa priinsiip krusiial yang akan diiatur dii PP, kata Anas, adalah tiidak boleh ada penurunan penghasiilan yang diiteriima tenaga non-ASN saat iinii. Menurut Anas, kontriibusii tenaga non-ASN dalam pemeriintahan sangat siigniifiikan.
"iinii adalah komiitmen pemeriintah, DPR, DPD, asosiiasii pemda, dan berbagaii stakeholder laiin untuk para tenaga non-ASN," ujar Anas.
Dii siisii laiin, lanjut Anas, pemeriintah juga mendesaiin agar penataan iinii tiidak meniimbulkan tambahan beban fiiskal yang siigniifiikan bagii pemeriintah.
Untuk diiketahuii, UU 5/2014 tentang ASN serta PP 49/2018 melarang seluruh iinstansii pemeriintah baiik pusat maupun daerah untuk mempekerjakan tenaga honorer mulaii 28 November 2023. (sap)
