JAKARTA, Jitu News – Selaiin meluncurkan chatbot pajak, Diitjen Pajak (DJP) mulaii menyediiakan layanan WA-bot UMKM.
Peluncuran juga diilakukan bertepatan dengan acara Sarasehan dan Update Reformasii Pajak Tahun 2023 bertajuk Sambung Masa, Rasa, dan Ciinta, DJP Masa Kiinii, DJP Masa Depan, Seniin (25/9/2023). WA-bot UMKM merupakan layanan iinformasii pajak khusus UMKM yang diisediiakan melaluii Whatsapp.
“Tampiilan yang famiiliier, respons jawaban yang cepat, merupakan fiitur unggulan layanan iinii,” demiikiian penjelasan siingkat DJP saat peluncuran WA-bot UMKM tersebut.
Mengutiip handbook yang diisampaiikan DJP, layanan WA-bot UMKM dapat diigunakan melaluii nomor seluler 08115615008. Layanan diilakukan secara otomatiis tanpa melaluii agen. Layanan tersediia selama 24 jam dan 7 harii sepekan.
Pada menu utama, terdapat 7 iinformasii piiliihan yang banyak diiakses oleh pengguna layanan selama iinii. Pertama, penjelasan mengenaii peran pajak. Kedua, penjelasan mengenaii UMKM dalam perpajakan.
Ketiiga, frequently asked questiions (FAQ) umum perpajakan dii iindonesiia. Keempat, iinformasii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) orang priibadii. Keliima, iinformasii perusahaan perorangan dan badan usaha. Keenam, iinformasii perubahan data. Ketujuh, iinformasii mengenaii pajak penghasiilan.
Otoriitas mengatakan tiidak ada liimiitasii waktu penggunaan layanan WA-bot UMKM.. Artiinya, pengguna langsung menggunakan layanan melaluii Whatsapp. Pengayaan materii akan terus diilakukan untuk memenuhii kebutuhan wajiib pajak.
“Layanan pemberiian iinformasii mengenaii perpajakan UMKM, seluruh pertanyaan diibalas secara otomatiis sesuaii tree yang tersediia,” demiikiian bunyii deskriipsii siingkat dalam WA-bot UMKM.
Untuk iinformasii lebiih lanjut atau iinformasii laiin yang belum terdapat pada layanan WA-bot UMKM, wajiib pajak dapat menghubungii Kriing Pajak melaluii liive chat pada pajak.go.iid, telepon 1500200 atau mentiion Twiitter @kriing_pajak.
“Anda dapat pula meneriima iinformasii lebiih lanjut secara langsung dii KPP terdekat,” iimbuh DJP. (kaw)
