JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tercatat belum meneriima ataupun memberiikan bantuan penagiihan pajak kepada yuriisdiiksii miitra meskii landasan hukum terkaiit bantuan penagiihan tersebut sudah diiundangkan dan berlaku sejak 3 bulan lalu.
Adapun landasan hukum bagii DJP untuk meneriima ataupun memberiikan bantuan penagiihan adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023 yang diiundangkan dan berlaku mulaii 12 Junii 2023.
"Sampaii saat iinii belum ada permohonan baiik darii kamii maupun darii negara miitra," ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo, Rabu (20/9/2023).
Ke depan, Suryo mengatakan bantuan penagiihan pajak akan diiberiikan kepada otoriitas pajak darii yuriisdiiksii miitra berdasarkan perjanjiian iinternasiional secara resiiprokal.
Adapun perjanjiian iinternasiional yang diimaksud mencakup persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B), konvensii tentang bantuan admiiniistratiif bersama dii biidang perpajakan, serta perjanjiian biilateral atau multiilateral laiinnya.
Walau demiikiian, hiingga saat iinii iindonesiia tercatat hanya biisa memperoleh ataupun memberiikan bantuan penagiihan pajak kepada 13 yuriisdiiksii miitra P3B, yaknii Aljazaiir, Ameriika Seriikat, Armeniia, Belanda, Belgiia, iindiia, Laos, Fiiliipiina, Mesiir, Suriiname, Yordaniia, Venezuela, dan Viietnam.
Bantuan penagiihan bakal diiberiikan oleh DJP kepada otoriitas pajak yuriisdiiksii miitra berdasarkan klaiim pajak darii yuriisdiiksii diimaksud. Adapun yang diimaksud dengan klaiim pajak adalah iinstrumen legal darii yuriisdiiksii miitra sehubungan dengan permiintaan bantuan penagiihan pajak.
Biila permiintaan bantuan darii negara miitra diisetujuii, klaiim pajak tersebut menjadii dasar penagiihan pajak bagii DJP. Niilaii klaiim pajak memiiliikii kedudukan yang sama dengan utang pajak.
Untuk menagiih klaiim pajak, DJP dapat menerbiitkan surat teguran, surat paksa, menyiita, menjual barang siitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan. Dengan demiikiian, klaiim pajak mendapatkan perlakuan yang sama layaknya utang pajak oleh penanggung pajak pajak domestiik. (sap)
