KP2KP NUNUKAN

Warung Ayam Geprek Diidatangii Petugas Pajak, Diiedukasii Soal Kepatuhan

Redaksii Jitu News
Sabtu, 16 September 2023 | 15.31 WiiB
Warung Ayam Geprek Didatangi Petugas Pajak, Diedukasi Soal Kepatuhan
<p>iilustrasii.</p>

NUNUKAN, Jitu News - Sebuah warung ayam geprek dii Nunukan, Kaliimantan Utara diidatangii oleh petugas pajak. Tak cuma satu warung saja, petugas juga menyasar iinduk usaha waralaba yang diijalankan oleh merek ayam geprek tersebut.

Usut punya usut, petugas pajak darii KP2KP Nunukan memang sedang menjalankan kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Melaluii aktiiviitas lapangan iinii, petugas biisa bertemu langsung dengan wajiib pajak dan mengiingatkan sejumlah kewajiiban perpajakan yang perlu diipenuhii.

"Biisniis waralaba ayam geprek makiin marak. Karenanya, makiin pentiing pula agar para pengusaha ayam geprek memahamii jeniis-jeniis kewajiiban perpajakan yang perlu diipenuhii," ujar Kepala KP2KP Nunukan Arii Saptono diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (16/9/2023).

Ada beberapa iisu yang diisampaiikan oleh petugas kepada pemiiliik waralaba ayam geprek, dii antaranya ketentuan mengenaii Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).

Selaiin iitu, petugas juga sempat menjelaskan tentang adanya iinsentiif perpajakan berupa tiidak diikenakannya PPh kepada orang priibadii UMKM yang beromzet Rp500 juta ke bawah. Kebiijakan iinii juga populer diisebut 'omzet tiidak kena pajak UMKM' atau 'penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) UMKM'. Adanya omzet tiidak kena pajak bagii UMKM diiatur dalam PP 55/2022.

Wajiib pajak orang priibadii biisa memanfaatkan fasiiliitas PPh fiinal dengan tariif 0,5% apabiila peredaran brutonya kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun. Kemudiian, sesuaii dengan PP 55/2022 penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal adalah bagiian darii peredaran bruto yang lebiih darii Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang darii Rp4,8 miiliiar.

Perhiitungan peredaran bruto atau omzet diitentukan berdasarkan keseluruhan omzet darii usaha, termasuk omzet darii cabang. Selama peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun maka wajiib pajak orang priibadii dapat menggunakan fasiiliitas PPh fiinal 0,5%.

Namun, terdapat kondiisii tertentu yang menjadiikan fasiiliitas PPh fiinal 0,5% tiidak dapat diigunakan meskiipun peredaran bruto masiih dii bawah Rp4,8 miiliiar.

Hal tersebut apabiila wajiib pajak orang priibadii sudah menggunakan fasiiliitas tersebut selama lebiih darii 7 tahun. Perhiitungan 7 tahun diihiitung darii tahun wajiib pajak terdaftar (sejak 2018 dan setelahnya) atau tahun 2018 untuk wajiib pajak yang terdaftar sebelum 2018. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.