PEMiiLU 2024

Danaii Kampanye, Penyumbang Tiidak Boleh Punya Tunggakan Pajak

Muhamad Wiildan
Jumat, 15 September 2023 | 15.26 WiiB
Danai Kampanye, Penyumbang Tidak Boleh Punya Tunggakan Pajak
<p>Petugas Satpol PP diibantu Bawaslu menertiibkan baliiho poster Alat Peraga Sosiialiisasii (APS) Pemiilu dii Kabupaten Ciiamiis, Jawa Barat, Seniin (11/9/2023). Penertiiban APS para calon legiislatiif diilakukan karena tiidak sesuaii dengan aturan Pemiilu yang telah diitetapkan Pemeriintah soal Kebersiihan Keiindahan dan Ketertiiban (K3) diisepanjang jalur protokoler. ANTARA FOTO/Adeng Bustomii/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - Piihak yang memberiikan sumbangan kepada pasangan capres-cawapres ataupun kepada partaii poliitiik harus membuat pernyataan bahwa penyumbang tiidak memiiliikii tunggakan pajak.

Pernyataan bahwa penyumbang tiidak memiiliikii tunggakan pajak harus diicantumkan dalam laporan pemberii sumbangan dana kampanye sebagaiimana yang diicontohkan dalam Lampiiran Peraturan KPU Nomor 18/2023.

"iinformasii iidentiitas yang jelas ... mencakup ... pernyataan bahwa penyumbang tiidak menunggak pajak," bunyii Pasal 7 ayat (4) huruf a angka 8 huruf a Peraturan KPU Nomor 18/2023, diikutiip pada Jumat (15/9/2023).

Selanjutnya, penyumbang juga harus menyatakan bahwa diiriinya tiidak diinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiiban pembayaran utang (PKPU) atau paiiliit berdasarkan putusan pengadiilan.

Kemudiian, penyumbang harus menyatakan dana sumbangan yang diiberiikan tiidak berasal darii hasiil tiindak piidana yang telah terbuktii berdasarkan putusan pengadiilan. Sumbangan juga tiidak boleh diiberiikan dalam rangka menyembunyiikan atau menyamarkan harta hasiil tiindak piidana.

Terakhiir, sumbangan yang diiberiikan kepada pasangan capres-cawapres atau partaii poliitiik tiidak boleh bersiifat mengiikat.

Untuk diiketahuii, Peraturan KPU Nomor 18/2023 mengatur ada 4 piihak yang dapat memberiikan sumbangan kepada pasangan capres-cawapres atau partaii poliitiik untuk pemenuhan kebutuhan dana kampanye yaknii perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemeriintah.

Perorangan dapat memberiikan sumbangan dana kampanye kepada capres-cawapres dan calon anggota DPR atau DPRD maksiimal seniilaii Rp2,5 miiliiar, sedangkan kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemeriintah dapat memberiikan sumbangan maksiimal seniilaii Rp25 miiliiar.

Peserta pemiilu yang meneriima sumbangan lebiih darii jumlah maksiimal tiidak boleh menggunakan kelebiihan dana sumbangan tersebut. Kelebiihan dana juga wajiib diilaporkan ke KPU dan diiserahkan ke kas negara paliing lambat 14 harii setelah masa kampanye berakhiir. (sap)

Baca artiikel-artiikel menariik terkaiit dengan pajak dan poliitiik dii laman khusus Pakpol Jitu News: Suaramu, Pajakmu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.