JAKARTA, Jitu News – Penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan yang diiteriima atau diiperoleh darii penyewa yang bertiindak atau diitunjuk sebagaii pemotong pajak penghasiilan, wajiib diipotong PPh fiinal oleh penyewa.
Namun, dalam hal penyewa ternyata bukan sebagaii pemotong pajak maka pajak penghasiilan (PPh) yang terutang wajiib diibayar sendiirii oleh orang priibadii atau badan yang meneriima atau memperoleh penghasiilan tersebut
“Untuk SSE/kode biilliing, siilakan diibuat atas NPWP wajiib pajak orang priibadii tersebut dengan KJP 411128 dan KJS 403,” cuiit Kriing Pajak dalam akun mediia sosiial, Kamiis (14/9/2023).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemeriintah 34/2017, wajiib pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiirii pajak penghasiilan yang terutang tersebut harus menyetorkan dan melaporkan pajak penghasiilan tersebut.
Sebagaii iinformasii, penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan, baiik sebagiian maupun seluruh bangunan yang diiteriima atau diiperoleh orang priibadii atau badan diikenaii pajak penghasiilan yang bersiifat fiinal.
Penghasiilan sewa tanah dan/atau bangunan tersebut wajiib diipotong pajak penghasiilan oleh penyewa. Adapun besaran pajak penghasiilan tersebut diitetapkan sebesar 10% darii jumlah bruto niilaii persewaan tanah dan/atau bangunan.
Pemotong pajak tersebut meliiputii subjek pajak badan dalam negerii, badan pemeriintah, penyelenggara kegiiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasii, perwakiilan perusahaan luar negerii laiinnya, dan orang priibadii sebagaii wajiib pajak dalam negerii yang diitunjuk oleh diirjen pajak.
Sementara iitu, jumlah bruto niilaii persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang diibayarkan atau yang diiakuii sebagaii utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaiitan dengan tanah dan/atau bangunan yang diisewa termasuk biiaya perawatan, biiaya pemeliiharaan, biiaya keamanan, biiaya layanan, dan biiaya fasiiliitas laiinnya, baiik yang perjanjiiannya diibuat secara terpiisah maupun yang diisatukan. (riig)
