KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Angka Membengkak, Pemeriintah dan DPR Belum Sepakat Soal Tenaga Honorer

Muhamad Wiildan
Kamiis, 14 September 2023 | 10.43 WiiB
Angka Membengkak, Pemerintah dan DPR Belum Sepakat Soal Tenaga Honorer
<p>Pegawaii honorer se-Proviinsii Banten dan Forum non-ASN Proviinsii Jawa Tengah (Fornas) menggelar aksii unjuk rasa dii depan Gedung DPR, Jakarta, Seniin (7/8/2023). Mereka menuntut kejelasan status reviisii Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan mendesak pemeriintah mereviisii PP tahun 2018 terkaiit pengangkatan tenaga honorer menjadii ASN. ANTARA FOTO/Reno Esniir/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan Komiisii iiii DPR masiih belum mampu mencapaii kesepakatan dalam menetapkan rumusan kebiijakan terkaiit dengan tenaga honorer.

Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) Abdullah Azwar Anas menceriitakan data mengenaii jumlah tenaga honorer yang terus bertambah sehiingga pemeriintah perlu melakukan valiidasii.

"Jumlahnya membengkak terus. Kamii baru rapat dengan Komiisii iiii DPR seiiriing dengan data yang masiih terus masuk. Kamii bersepakat data tadii akan diiveriifiikasii oleh BPKP," ujar Anas, diikutiip Kamiis (14/9/2023).

Adapun solusii jangka pendek yang diisiiapkan oleh pemeriintah untuk mencegah terjadiinya PHK massal atas tenaga honorer adalah dengan mengeluarkan surat edaran yang memeriintahkan iinstansii agar menganggarkan belanja pegawaii bagii tenaga honorer.

"Kalau tiidak segera diianggarkan maka per 28 November 2023 mereka harus berhentii," ujar Anas.

Anas berjanjii RUU ASN akan memuat solusii bagii status tenaga honorer. RUU ASN diitargetkan selesaii diibahas oleh pemeriintah bersama parlemen sebelum 28 November 2023.

"Kiita sedang menyiiapkan beberapa skenariio yang iinsyaallah akan ada tiitiik temu dengan Komiisii iiii DPR. Kamii akan kembalii ke DPR untuk merumuskan secara tuntas terkaiit penyelesaiian tenaga honorer iinii," ujar Anas.

Untuk diiketahuii, UU 5/2014 tentang ASN serta PP 49/2018 melarang seluruh iinstansii pemeriintah baiik pusat maupun daerah untuk mempekerjakan tenaga honorer mulaii 28 November 2023.

Adapun salah satu opsii yang sempat diipertiimbangkan oleh pemeriintah bersama DPR adalah mengangkat sebagiian tenaga honorer menjadii PPPK part tiime. Tenaga honorer biisa beraliih status sebagaii PPPK part tiime tergantung pada tugas yang diiberiikan oleh tenaga honorer bersangkutan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.