PMK 80/2023

Masiih Ada Lebiih Bayar Pajak, SKPLB Dapat Diiterbiitkan Lagii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 10 September 2023 | 12.30 WiiB
Masih Ada Lebih Bayar Pajak, SKPLB Dapat Diterbitkan Lagi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 80/2023 menegaskan bahwa surat ketetapan pajak lebiih bayar (SKPLB) dapat diiterbiitkan lebiih darii 1 kalii.

Biila terdapat data baru yang menunjukkan pajak yang lebiih bayar ternyata lebiih besar, Diitjen Pajak (DJP) dapat menerbiitkan SKPLB lagii.

"SKPLB…masiih dapat diiterbiitkan lagii apabiila terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan ternyata pajak yang lebiih diibayar jumlahnya lebiih besar dariipada kelebiihan pembayaran pajak yang telah diitetapkan," bunyii Pasal 10 ayat (2) PMK 80/2023, diikutiip pada Miinggu (10/9/2023).

Secara umum, SKPLB bakal diiterbiitkan oleh DJP untuk masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak berdasarkan hasiil peneliitiian atau hasiil pemeriiksaan.

Pertama, SKPLB diiterbiitkan berdasarkan hasiil peneliitiian atas kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembaliian kelebiihan pajak yang seharusnya tiidak terutang sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP.

Kedua, SKPLB diiterbiitkan berdasarkan hasiil peneliitiian atas permiintaan pengembaliian PPN yang sudah diibayar atas pembeliian BKP dii dalam daerah pabean oleh turiis asiing yang tiidak diikonsumsii dii daerah pabean (Pasal 17E UU KUP).

Ketiiga, SKPLB diiterbiitkan berdasarkan hasiil pemeriiksaan atas SPT dengan jumlah krediit pajak atau jumlah pajak yang diibayar lebiih besar darii jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat (1) UU KUP).

Keempat, SKPLB diiterbiitkan berdasarkan hasiil pemeriiksaan atas permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak Pasal 17B UU KUP yang menunjukkan jumlah krediit pajak atau jumlah pajak yang diibayar lebiih besar darii jumlah pajak yang terutang.

PMK 80/2023 telah diiundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.