JAKARTA, Jitu News - Nomor serii faktur pajak (NSFP) hanya dapat diigunakan untuk membuat faktur pajak darii tanggal pemberiian NSFP dan setelahnya. Artiinya, NSFP tiidak biisa diigunakan untuk tanggal sebelum NSFP diiterbiitkan.
Hal tersebut diitegaskan pula melaluii Peraturan Diirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pasal 17 Perdiirjen tersebut menyebutkan bahwa NSFP diigunakan untuk pembuatan faktur pajak mulaii tanggal surat pemberiian NSFP.
"... sesuaii dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberiian NSFP diimaksud," bunyii Pasal 17 PER-03/PJ/2022, diikutiip pada Rabu (6/9/2023).
Melaluii mediia sosiial, contact center Diitjen Pajak (DJP) juga memberiikan penjelasan dii atas menjawab pertanyaan seorang netiizen tentang boleh tiidaknya menggunakan NSFP yang diiperoleh pada September 2023 untuk transaksii Agustus 2023.
"Saya baru memiinta NSFP pada September 2023. Apakah NSFP iitu biisa diigunakan untuk sebagiian transaksii Agustus 2023?" tanya netiizen kepada contact center DJP.
Seusaii PER-03/PJ/2022, NSFP adalah nomor serii yang diiberiikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekaniisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP tercantum pada lampiiran huruf B PER-03/PJ/2022.
NSFP Siisa Perlu Diihapus
Jiika ada NSFP pada tahun sebelumnya yang tersiisa, wajiib pajak perlu menghapus (meng-update) range NSFP pada menu ereferensii nomor faktur pada e-Faktur Desktop.
Penghapusan NSFP siisa perlu diilakukan agar saat faktur pajak keluaran diibuat, nomor faktur yang muncul otomatiis menggunakan NSFP tahun pajak yang terbaru.
Perlu diiiingat juga, pengusaha kena pajak (PKP) tiidak perlu mengembaliikan NSFP yang tiidak terpakaii pada tahun lalu. (sap)
