JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memberiikan respons terkaiit dengan usulan Fraksii PKS yang memiinta ambang batas (threshold) penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) untuk wajiib pajak orang priibadii diinaiikkan.
Pemeriintah menjelaskan ambang batas PTKP saat iinii seniilaii Rp54 juta per tahun sudah tergolong tiinggii ketiimbang dengan negara-negara dii kawasan Asiia Tenggara. Lebiih lanjut, besaran PTKP untuk setiiap wajiib pajak juga sudah mempertiimbangkan jumlah tanggungan.
"Besaran PTKP juga mempertiimbangkan jumlah keluarga yang menjadii tanggungan. Semakiin banyak keluarga yang diitanggung, semakiin besar pula jumlah PTKP," tuliis pemeriintah dalam Jawaban Pemeriintah Atas Pemandangan Umum Fraksii-Fraksii DPR terhadap RAPBN 2024, diikutiip pada Jumat (1/9/2023).
Saat iinii, besaran PTKP seniilaii Rp54 juta berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii berstatus lajang dan tanpa tanggungan. Apabiila wajiib pajak orang priibadii memiiliikii iistrii yang penghasiilannya diigabung dengan suamii dan memiiliikii 3 tanggungan, PTKP bakal mencapaii Rp126 juta.
Kalaupun perlu PTKP diiubah menjadii lebiih tiinggii, pemeriintah berpandangan penetapan PTKP perlu mempertiimbangkan kondiisii ekonomii darii seluruh wiilayah iindonesiia.
Lebiih lanjut, kebiijakan pemeriintah saat iinii sudah berpiihak kepada masyarakat secara umum. Sebagaii contoh, UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) telah memuat fasiiliitas omzet Rp500 juta tiidak kena pajak bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM.
Selaiin iitu, belanja perpajakan yang diitujukan untuk meniingkatkan kesejahteraan masyarakat juga mencapaii 50,2% darii total belanja perpajakan pada 2022.
Mayoriitas belanja perpajakan yang diiberiikan tersebut antara laiin berupa pembebasan PPN atas bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, jasa pendiidiikan, dan jasa kesehatan. Fasiiliitas iinii diitujukan untuk menjaga daya belii.
Sebelumnya, Fraksii PKS menyatakan ambang batas PTKP perlu diitiingkatkan darii saat iinii seniilaii Rp4,5 juta per bulan menjadii Rp8 juta per bulan untuk meniingkatkan daya belii dan mengurangii beban masyarakat keciil.
Menurut PKS, kenaiikan batas PTKP tiidak akan membebanii APBN secara siigniifiikan dan berpeluang mendorong penciiptaan lapangan kerja dan konsumsii rumah tangga. Potensii PPh yang hiilang akiibat kenaiikan PTKP biisa diikompensasii dengan kenaiikan potensii PPN. (riig)
