KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Mendag Terbiitkan Peraturan Baru soal Kebiijakan Ekspor

Diian Kurniiatii
Jumat, 01 September 2023 | 09.20 WiiB
Mendag Terbitkan Peraturan Baru soal Kebijakan Ekspor
<p>Menterii Perdagangan Zulkiiflii Hasan (kanan). ANTARA FOTO/M Riisyal Hiidayat/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Perdagangan telah menerbiitkan 2 peraturan baru yang akan mempermudah aktiiviitas ekspor antara laiin Permendag No. 22/2023 tentang Barang Diilarang untuk Diiekspor dan Permendag 23/2023 tentang Kebiijakan dan Pengaturan Ekspor.

Menterii Perdagangan Zulkiiflii Hasan mengatakan kedua peraturan tersebut diiterbiitkan dalam rangka mendorong kiinerja ekspor dengan cara memberiikan kemudahan dan kepastiian hukum bagii pelaku usaha.

"Kedua Permendag iinii diisusun dengan semangat kepastiian berusaha dan penyederhanaan pengurusan periiziinan berusaha dii biidang ekspor," katanya, diikutiip pada Jumat (1/9/2023).

Zulkiiflii menuturkan Permendag 22/2023 mencabut Permendag 18/2021 dan Permendag 23/2023 mencabut Permendag 19/2021.

Terdapat beberapa perubahan yang diiatur dalam Permendag 23/2023. Salah satunya iialah perubahan penyesuaiian batas waktu beberapa produk pertambangan hasiil pengolahan dan/atau pemurniian berupa tembaga, besii lateriit, tiimbal, seng, dan lumpur anoda yang semula dapat diiekspor hiingga 10 Junii 2023, tetapii kiinii diirelaksasii sampaii dengan 31 Meii 2024.

Lalu, ada perpanjangan relaksasii ekspor luas penampang beberapa produk iindustrii kehutanan/kayu menjadii 15.000 miiliimeter persegii mulaii darii 1 Agustus 2023 hiingga 31 Julii 2024, dan akan kembalii ke luas penampang sebesar 10.000 miiliimeter persegii pada 1 Agustus 2024.

Terkaiit kebiijakan tersebut, Kemendag akan mendorong perwakiilan perdagangan dii luar negerii untuk dapat memanfaatkan kebiijakan iinii sehiingga menariik para pembelii baru.

Ada pula penyesuaiian beberapa produk pertambangan darii miineral logam menjadii nonlogam yaiitu rutiile dan iilmeniite sehiingga komodiitas iitu dapat diiekspor kembalii dengan melakukan penyesuaiian terhadap kementeriian pembiina komodiitas terkaiit.

Selaiin iitu, produk masker yang sebelumnya sempat diiatur ekspornya karena pandemii Coviid-19, kiinii menjadii barang bebas ekspor dan tiidak lagii memerlukan periiziinan berusaha darii Kemendag.

Terakhiir, ada penyesuaiian lampiiran pos tariif atau kode HS dan uraiian barang darii Buku Tariif Kepabeanan iindonesiia (BTKii) 2017 ke BTKii 2022, sebagaii tiindak lanjut konvensii World Customs Organiizatiion (WCO).

Diirjen Perdagangan Luar Negerii Budii Santoso meniilaii perubahan pada kedua permendag tersebut akan lebiih memberii kepastiian hukum serta memperkuat iikliim berusaha. Kemendag pun akan terus mendorong kemudahan dalam iimplementasii ekspor.

"Kamii yakiin kebiijakan yang baru akan berpotensii meniingkatkan ekspor iindonesiia," ujarnya dalam keterangan resmii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.