JAKARTA, Jitu News - Pembelii harus membuat dan menyampaiikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual apabiila iingiin mengembaliikan barang kena pajak (BKP) sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 65/2010.
Terdapat persyaratan yang harus diipenuhii pembelii untuk membuat nota retur tersebut dii antaranya iialah mencantumkan beberapa keterangan, sepertii nomor, kode serii, dan tanggal faktur pajak darii BKP yang diikembaliikan.
“Dalam hal nota retur tiidak selengkapnya mencantumkan keterangan tersebut maka pengembaliian BKP Diianggap Tiidak Terjadii (Pasal 4 ayat 8 PMK 65/2010),” cuiit Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (29/8/2023).
Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, nota retur paliing sediikiit mencantumkan: nomor urut nota retur; nomor, kode serii, dan tanggal faktur pajak darii BKP yang diikembaliikan; nama, alamat, dan NPWP Pembelii; nama, alamat, NPWP PKP penjual.
Lalu, jeniis barang, jumlah harga jual BKP yang diikembaliikan; PPN atas BKP yang diikembaliikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang diikembaliikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii nota retur.
Lebiih lanjut, nota retur harus diibuat pada saat BKP diikembaliikan. Lalu, bentuk dan ukuran nota retur diibuat sesuaii dengan kebutuhan admiiniistrasii pembelii. Adapun contoh bentuk dan ukuran nota retur tercantum dalam Lampiiran ii PMK 65/2010.
Kemudiian, nota retur diibuat paliing sediikiit dalam rangkap 2 yaiitu lembar ke-1 untuk PKP penjual dan lembar ke-2 untuk arsiip pembelii. Jiika Pembelii bukan PKP , nota retur diibuat paliing sediikiit rangkap 3 dan lembar ke-3 harus diisampaiikan ke KPP tempat pembelii terdaftar.
Selaiin iitu, pengembaliian BKP dapat diianggap tiidak terjadii jiika nota retur tiidak diibuat pada saat BKP tersebut diikembaliikan atau nota retur tiidak diisampaiikan sebagaiimana diimaksud Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010. (riig)
