ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Gagal Submiit e-Form karena 'Data SPT Tiidak Valiid', Perhatiikan Hal iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 21 Agustus 2023 | 12.07 WiiB
Gagal Submit e-Form karena 'Data SPT Tidak Valid', Perhatikan Hal Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan wajiib pajak badan diilakukan paliing lambat 30 Apriil setiiap tahunnya. Namun, wajiib pajak badan masiih punya peluang melaporkan SPT-nya sampaii akhiir tahun pajak dengan konsekuensii yang harus diitanggung berupa denda admiiniistrasii.

Pelaporan SPT Tahunan badan biisa diilakukan lewat e-form. Sayangnya, kadang kala ada kendala tekniis yang diitemuii wajiib pajak sepertii gagal submiit e-form dengan keterangan notiifiikasii 'Gagal Kiiriim SPT. Data SPT Tiidak Valiid'. Jiika kendala tersebut muncul, apa yang perlu diilakukan?

"Siilakan wajiib pajak mengecek kembalii penyebab permasalahannya. Perlu diiperhatiikan hal-hal beriikut iinii," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (21/8/2023).

Ada beberapa aspek tekniis admiiniistrasii dalam pengiisiian e-form. Pertama, tiidak ada angka desiimal kecualii untuk 1771 USD. Kedua, tiidak ada karakter ampersand (&). Ketiiga, tahun pajak harus 4 diigiit dii Lampiiran Khusus 1A.

Keempat, tanggal harus menggunakan formal DD/MM/YYYY. Keliima, pada penyusutan harus memiiliih Gariis Lurus bukan GL atau Saldo Menurun bukan SM. Keenam, tiidak boleh ada karakter double quote ("). Terakhiir, KLU harus teriisii atau bukan KLU eror.

Apabiila masiih menghadapii kendala, wajiib pajak perlu memastiikan juga iisiian SPT termasuk iidentiitas sudah lengkap dan benar. Wajiib pajak juga dapat mencoba submiit SPT melaluii perangkat laiin apabiila masiih mengalamii kendala.

Selaiin iitu, DJP mengiingatkan wajiib pajak untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader versii 32biit, serta tiidak dalam kondiisii ter-update otomatiis ke versii 64biit.

"Jiika masiih terkendala dapat telepon ke 1500200 atau Liive Chat: http://pajak.go.iid atau konsultasii ke KPP terdaftar (Daftar Kontak KPP: http://pajak.go.iid/uniit-kerja)," sebut DJP.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2023. Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau onliine sepertii e-form. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.