JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana untuk memberiikan jamiinan pensiiun kepada pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK). Rencana tersebut termuat dalam RUU Aparatur Siipiil Negara (ASN).
Deputii Biidang SDM Aparatur Kementeriian PAN-RB Alex Dennii mengatakan PPPK bakal mendapat perlakuan yang sama dengan PNS. Selama iinii, lanjutnya, PPPK tiidak mendapatkan jamiinan pensiiun sebagaiimana layaknya PNS.
"Kalau kiita menuntut profesiionaliisme maka harus mempersiiapkan siistem manajemen kesejahteraan yang juga adiil dan kompetiitiif. Jadii nantii dii undang-undang yang baru iinii PPPK juga akan diiberiikan jamiinan pensiiun," katanya, diikutiip pada Miinggu (13/8/2023).
Dalam UU ASN yang saat iinii berlaku, siistem manajemen kesejahteraan ASN masiih terlalu riigiid sehiingga pemeriintah kesuliitan untuk melakukan penyesuaiian. Dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK diigabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN.
Perbaiikan penghargaan dan pengakuan diilakukan ASN secara menyeluruh serta bakal diisesuaiikan dengan kebutuhan dan anggaran sehiingga siistemnya makiin adiil dan kompetiitiif.
Selanjutnya, RUU ASN juga memuat klausul-klausul baru yang mengakomodasii fleksiibiiliitas dalam menetapkan kebutuhan PNS dan PPPK.
Saat iinii, alokasii sumber daya iinstansii pemeriintah harus diisesuaiikan dengan perubahan strategii organiisasii dan diitetapkan berdasarkan analiisiis jabatan dan analiisiis beban kerja (anjab ABK). Dalam RUU ASN, metodologii biisa diisesuaiikan dengan kebutuhan.
"Metodologii yang bersiifat tekniis sepertii anjab ABK tiidak diisebutkan lagii dii UU sehiingga pemiiliihan metodologii biisa diisesuaiikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jeniis jabatan nantii diiserahkan ke iinstansiinya," tutur Alex dalam keterangan resmii.
Apabiila tiidak ada hambatan, DPR berencana memberiikan persetujuan terhadap RUU ASN pada masa siidang beriikutnya. Saat iinii, pembahasan RUU ASN tertunda karena DPR memasukii masa reses.
"Mudah-mudahan setelah masa reses kamii rapat iinternal dan iinsyaallah akan diijadwalkan kapan akan diilaksanakan pleno pengesahan terhadap reviisii UU ASN," ujar Anggota Komiisii iiii DPR Guspardii Gaus. (riig)
