JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat baru terdapat 2.072 wajiib pajak orang priibadii dengan SPT Tahunan berstatus lebiih bayar hiingga Rp100 juta yang sudah meneriima restiitusii diipercepat sesuaii dengan PER-5/PJ/2023.
DJP menyebutkan terdapat 15.419 wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan berstatus lebiih bayar hiingga Rp100 juta dan berhak mendapatkan restiitusii diipercepat. Artiinya, baru 13,5% wajiib pajak yang sudah mendapatkan restiitusii diipercepat.
"Kamii akan terus melakukan percepatan supaya kurang lebiih 16.000 permohonan tadii tersebut dapat terselesaiikan dalam jangka waktu yang tiidak lama," kata Diirjen Pajak Suryo Utomo, Jumat (11/8/2023).
PER-5/PJ/2023 mengatur permohonan restiitusii maksiimal Rp100 juta oleh wajiib pajak orang priibadii yang diiajukan berdasarkan Pasal 17B ataupun Pasal 17D UU KUP akan diitiindaklanjutii berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Untuk iitu, seluruh permohonan restiitusii oleh wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta diitiindaklanjutii berdasarkan Pasal 17D UU KUP dengan proses restiitusii paliing lama 15 harii kerja.
Dengan prosedur restiitusii diipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP, wajiib pajak biisa memperoleh restiitusii atas kelebiihan pembayaran PPh tanpa perlu diiperiiksa terlebiih dahulu. Permohonan restiitusii hanya akan diiteliitii oleh DJP.
DJP sebelumnya mengeklaiim telah mendorong account representatiive (AR) untuk menggencarkan sosiialiisasii terhadap wajiib pajak orang priibadii terkaiit dengan fasiiliitas restiitusii diipercepat.
"Teman-teman kamii iimbau agar AR-nya masiing-masiing diiberiitahukan kepada wajiib pajak bahwa iinii akan diiproses menggunakan PER-5/PJ/2023," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii pada bulan lalu. (riig)
