JAKARTA, Jitu News - Surat keterangan (Suket) PP 55 diiperlukan oleh wajiib pajak UMKM ketiika bertransaksii dengan piihak yang diitunjuk sebagaii pemotong atau pemungut pajak.
Jiika wajiib pajak UMKM yang memanfaatkan skema PPh fiinal berdasarkan PP 55/2022 bertransaksii dengan pemotong atau pemungut maka suket PP 55 perlu diitunjukkan wajiib pajak UMKM agar dapat diipotong sebesar 0,5%.
"Dalam hal wajiib pajak yang diikenaii PPh bersiifat fiinal berdasarkan PP iinii bertransaksii dengan pemotong atau pemungut pajak ... wajiib pajak harus mengajukan surat permohonan surat keterangan kepada diirjen pajak," bunyii Pasal 63 ayat (1) PP 55/2022, diikutiip pada Selasa (8/8/2023).
Sebagaii contoh, A merupakan wajiib pajak pelaku usaha yang memiiliikii diikenaii PPh fiinal UMKM berdasarkan PP 55/2022. Pada September 2023, A memperoleh penghasiilan darii penjualan elektroniik dengan omzet seniilaii Rp80 juta.
Darii total omzet tersebut, A mendapat penghasiilan seniilaii Rp60 juta darii Diishub DKii Jakarta yang merupakan pemotong pemungut pajak. Mengiingat A sudah memiiliikii suket, Diishub memotong PPh fiinal seniilaii Rp300.000 atau 0,5% darii Rp60 juta.
Saat iinii, apliikasii iinfo KSWP dii DJP Onliine sudah menyediiakan fiitur permohonan suket PP 55 bagii wajiib pajak UMKM yang menunaiikan kewajiiban pajaknya menggunakan skema PPh fiinal.
Sebelumnya, fiitur yang tersediia pada iinfo KSWP iialah permohonan suket PP 23. Mengiingat PP 23/2018 sudah diicabut, aturan yang menjadii landasan pemanfaatan skema PPh fiinal UMKM saat iinii iialah PP 55/2022.
Terdapat 2 variiabel yang harus diipenuhii agar suket PP 55 dapat diiterbiitkan, yaiitu wajiib pajak harus termasuk dalam skema PP 55/2022 dan sudah menyampaiikan SPT Tahunan terakhiir.
Wajiib pajak pemotong dapat mengecek valiidiitas suket yang diitunjukkan oleh wajiib pajak UMKM menggunakan apliikasii Rumah Konfiirmasii Dokumen yang tersediia dii DJP Onliine. (riig)
